Pencarian

2.357 PNS Korup Masih Terima Gaji, KPK Minta Mereka Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat

BENGKALIS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi yang sudah mendapat vonis yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemberhentian dimaksud adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

"KPK mengingatkan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar, agar para PPK menindaklanjuti dengan PDTH pada PNS/ASN yang sudah mendapat vonis bersalah melakukan korupsi. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi, ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Kata Febri, KPK juga mengingatkan, sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Daerah sebagai PPK, bisa terkena sanksi  jika tak memberhentikan para PNS yang telah menjadi terpidana korupsi.

Sementara berdasarkan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditemukan 2.674 PNS/ASN terpidana korupsi.

"Rinciannya ada 317 orang sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Sisanya, yaitu sebanyak 2.357 orang masih aktif sebagai PNS Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh," Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

Dalam Pasal 250 PP tersebut, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat. Yaitu, apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.

Begitu pula jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Kriteria lainnya, pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus Parpol atau partai politik.

Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat. Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Secara lengkap, begini isi Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mulai berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 7 April 2017 tersebut:

"PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana." #DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi