Kepala Dinas

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang komunikasi, informatika dan statistik;

Kepala dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana, program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Melaksanakan administrasi kepegawaian dan rumah tangga Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  3. Melaksanakan administrasi keuangan dan perlengkapan serta penataan asset;
  4. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi dan hubungan masyarakat;
  5. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tigas bidang;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.