Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang komunikasi, informatika dan statistik;
Kepala dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana, program, evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian dan rumah tangga Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- Melaksanakan administrasi keuangan dan perlengkapan serta penataan asset;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi dan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tigas bidang;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.