Pencarian

FAQ

1. Apa itu Diskominfotik Kabupaten Bengkalis?
Diskominfotik adalah singkatan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. Kami adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.

2. Di mana saya bisa mendapatkan informasi resmi dan berita terbaru dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis?
Semua informasi resmi dan siaran pers terbaru dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dipublikasikan melalui kanal yang kami kelola, yaitu:
Website resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis: bengkaliskab.go.id, diskominfotik.bengkaliskab.go.id, ppid.bengkaliskab.go.id
Portal berita resmi yang dikelola Diskominfotik. Akun media sosial resmi kami yang tertera di atas.

3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bengkalis. Anda bisa datang langsung ke desk layanan PPID di kantor kami atau mengajukan permohonan secara online melalui situs web ppid.bengkaliskab.go.id

4. Apakah Diskominfotik menyediakan layanan internet gratis untuk masyarakat?
Ya, kami menyediakan layanan akses internet gratis (Wi-Fi) di beberapa titik strategis di Kabupaten Bengkalis, seperti taman kota, ruang publik, dan beberapa kantor layanan masyarakat. Cari jaringan Wi-Fi dengan nama [Contoh: BengkalisFreeWifi] untuk terhubung.

5. Di mana saya bisa mengakses data statistik resmi mengenai Kabupaten Bengkalis?
Data statistik sektoral resmi Kabupaten Bengkalis dapat diakses melalui portal Satu Data Kabupaten Bengkalis di satudata.bengkaliskab.go.id. Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi situs web Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis untuk data yang lebih lengkap.

6. Kapan saya bisa mengajukan proposal kerja sama media?
Anda harus menunggu pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Diskominfotik Kabupaten Bengkalis. Biasanya, pengumuman ini dilakukan pada akhir tahun atau awal tahun anggaran untuk kerja sama yang akan berjalan selama satu tahun ke depan. Pantau terus situs web resmi dan media sosial Diskominfotik Bengkalis untuk mendapatkan informasi terbaru.

7. Apa itu aplikasi e-Wartawan?
Aplikasi e-Wartawan adalah platform digital yang digunakan oleh Diskominfotik Bengkalis untuk mengelola seluruh proses kerja sama media secara transparan dan efisien. Melalui aplikasi ini, semua data perusahaan media, data wartawan, hingga proses pengajuan publikasi dikelola.

8. Apa itu domain desa.id?
Domain desa.id adalah alamat situs web resmi yang khusus diperuntukkan bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia. Penggunaan domain ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas, mempermudah penyebaran informasi resmi, dan mendukung pelayanan publik desa secara online.

9. Siapa yang berhak mengajukan domain desa.id?
Setiap pemerintah desa yang sah secara administratif di wilayah Kabupaten Bengkalis berhak mengajukan permohonan untuk memiliki domain desa.id.

10. Bagaimana alur pengajuan domain baru?
Pemerintah Desa tidak mendaftar secara langsung ke registrar domain nasional. Proses pengajuan harus dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Diskominfotik Kabupaten Bengkalis. Berikut alurnya:
Tahap 1: Persiapan Dokumen oleh Desa: Pemerintah Desa menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk softcopy (hasil scan).
Tahap 2: Pengajuan ke Diskominfotik: Desa mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis dengan melampirkan seluruh berkas persyaratan. Pengajuan dapat dilakukan melalui email resmi atau datang langsung ke kantor Diskominfotik.
Tahap 3: Verifikasi oleh Diskominfotik: Tim teknis Diskominfotik akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika semua syarat terpenuhi, Diskominfotik akan melanjutkan proses pendaftaran ke registrar domain pemerintah pusat (domain.go.id).
Tahap 4: Aktivasi Domain: Setelah disetujui oleh registrar pusat, domain desa.id akan aktif dan siap digunakan. Informasi aktivasi akan disampaikan oleh Diskominfotik kepada pihak desa.