BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkali sepakat menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.4.663.597.390.533 (Empat triliun, enam ratus enam puluh tiga miliar, lima ratus sembilan puluh tujuh juta, tiga ratus sembilan puluh ribu, lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Dengan telah ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Bupati Kasmarni menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.

Selain itu Bupati Kasmarni juga mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis, untuk bersama-sama mendukung pembangunan yang dilaksanakan.
Perubahan APBD ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis. Senin, 29 September 2025, dipimpin Ketua DRPD Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno dan Bupati Bengkalis Kasmarni.

Bupati Kasmarni memaparkan, sesuai keputusan yang dibacakan Pimpinan DPRD, total Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.4.663.597.390.533.
Dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.4.656.985.642.453 (Empat triliun, enam ratus lima puluh enam miliar, sembilan ratus delapan puluh lima juta, enam ratus empat puluh dua ribu, empat ratus lima puluh tiga rupiah).

Bertambah sebesar Rp1.439.721.024.494 (Satu triliun, empat ratus tiga puluh sembilan miliar, tujuh ratus dua puluh satu juta, dua puluh empat ribu, empat ratus sembilan puluh empat rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp3.217.264.617.959 (Tiga triliun, dua ratus tujuh belas miliar, dua ratus enam puluh empat juta, enam ratus tujuh belas ribu, sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Kedua, belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.663.597.390.533 (Empat triliun, enam ratus enam puluh tiga miliar, lima ratus sembilan puluh tujuh juta, tiga ratus sembilan puluh ribu, lima ratus tiga puluh tiga rupiah). Bertambah sebesar Rp1.370.881.685.699 (Satu triliun, tiga ratus tujuh puluh miliar, delapan ratus delapan puluh satu juta, enam ratus delapan puluh lima ribu, enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah), dari sebelumnya sebesar Rp3.292.715.704.834 (Tiga triliun, dua ratus sembilan puluh dua miliar, tujuh ratus lima belas juta, tujuh ratus empat ribu, delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
Ketiga, pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6.611.748.080 (Enam miliar, enam ratus sebelas juta, tujuh ratus empat puluh delapan ribu, delapan puluh rupiah).

Dalam Sidang Paripurna ini Bupati Kasmarni didampingi Sekda Ersan Saputra TH serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bengkalis.#DISKOMINFOTIK