Pemilu 2024, Pemilih Harus Bawa Surat Pemberitahuan dan e-KTP Saat di TPS

Teks foto: Surat pemberitahuan atau formulir model C6.

BENGKALIS - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. 

Selain harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.

"Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", jelasnya, Minggu, 4 Februari 2024.

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024. 

Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.

Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat. 

Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan. 

KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Terkait keberadaan situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ juga masih banyak disalahartikan, sebagian masyarakat beranggapan apabila NIK sudah terdaftar di situs itu otomatis tidak perlu lagi surat undangan pemberitahuan pencoblosan.

"Link itu disiapkan KPU pusat guna memastikan nama kita sudah tertera di DPT atau belum. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih kita pada Pemilu 2024 ini", pungkasnya. #DISKOMINFOTIK