Antisipasi Diftery, Diskes Gelar ORI di Mandau dan Pinggir

Teks foto: Imunisasi anak

BENGKALIS – Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkelis selama sepekan, dimulai 16 hingga 22 Januari 2018 melaksanakan Outbreak Responsibility Imunization (ORI) di Kecamatan Mandau dan Pinggir. Kegiatan ini berupa pemberian imunisasi dasar ulangan kepada anak-anak berusia di bawah 9 tahun.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Supardi melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Alwizar, Selasa 16 Januari 2018.

Dikatakan Supardi, kegiatan ORI ini untuk mengatasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit diftery. Mengingat, beberapa waktu yang lalu ditemui 3 pasien dengan gejala klinis penderita diftery yang dirawat di RSUD Mandau.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Dinas Kesehatan bersama Kepala UPT Puskesmas Duri Kota Drg Ema Rayanis serta petugas Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan stafnya langsung melakukan penyelidikan epidemiologi.

Dalam penyelidikan itu, petugas mengambil sampel melalui metode usap tenggorokan untuk memastikan apakah penderita benar-benar terpapar penyakit diftery atau bukan. Sesuai dengan prosedur pemeriksaan Throat Swab tersebut baru dapat diketahui  selama 10 hari kedepan.

Sebagai langkah antisipasi, sambil menunggu hasil pemeriksaan usap tenggorokan, Dinas Kesehatan langsung  mengambil langkah cepat untuk melakukan ORI  pada Kecamatan Mandau dan Pinggir.

“Kita tidak mau ambil resiko, artinya walaupun hasil pemeriksaan usap tenggorokan belum pasti positif tetapi melihat dari gejala klinisnya dan setelah berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau maka kita sepakat untuk melakukan ORI pada dua kecamatan tersebut,” ungkap Supardi sebagaimana disampaikan Alwizar.

Sesuai dengan pedoman penanggulangan KLB diftery dari Kementerian Kesehatan,  bahwa pengulangan imunisasi DPT dan DT pada lokasi kecamatan yang terkena KLB saja. Jadi bukan semua wilayah yang dilakukan ORI, tetapi hanya kecamatan yang terdampak saja.

Sementara itu, berkenaan masih ditemui keraguan dari masyarakat tentang imunisasi ini, Alwizar menegaskan agar masyarakat tidak perlu ragu dan takut. Imunisasi ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dan warga negaranya dari penyakit

Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa  Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi, yaitu Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Selain itu, vaksin yang digunakan juga diproduksi di dalam negeri, yaitu oleh BUMN PT. Bio Farma. Bahkan Arab Saudi telah mengimpor vaksin dari Indonesia untuk digunakan sebagai vaksin imunisasi di negara tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis menghimbau warga untuk membawa anaknya di usia 1 hari sampai 11 bulan dan anak usia bawah lima tahun (Balita) untuk diberi imunisasi.##DISKOMINFOTIK#