Pencarian

Oktober 2026: Momentum Menjemput Hak Ekologis Gajah di SM Sebanga

 

Oleh: Dr. Bagus Santoso (Wakil Bupati Bengkalis

Pada minggu kedua Oktober 2026 di Pekanbaru, saya hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam Rapat Koordinasi Penertiban Tanaman Kelapa Sawit yang diinisiasi oleh Balai Besar KSDA Riau. Pertemuan lintas sektor ini menjadi tonggak krusial untuk menyamakan gerak dan menyatukan komitmen negara. Kehadiran saya di rakor tersebut didorong oleh satu ingatan emosional yang mendalam saat saya turun langsung ke tapak hutan Suaka Margasatwa Pusat Latihan Gajah (SM PLG) Sebanga. Kunjungan ke Sebanga bukanlah hal baru bagi saya. Sebagai orang yang menaruh perhatian besar pada kelestarian satwa ini, saya kerap berkunjung ke sana.

Saya ingat betul momen-momen emosional saat melihat pasangan setia gajah Puja dan Sarma ketika mereka sedang dalam masa kehamilan. Menyaksikan kesetiaan dan kedekatan sepasang kekasih alam ini di tengah masa kehamilan membawa secercah harapan besar bagi keberlanjutan generasi megafauna di bumi Bengkalis. 

Kebahagiaan itu memuncak ketika saya kembali datang setelah mendengar kabar kelahiran Laila, anak gajah betina suaka yang lahir dari rahim perjuangan pasangan setia tersebut pada April 2024 silam.

Namun, di balik kehangatan memori tentang kesetiaan mereka dan kelahiran Laila, realitas di sekeliling mamalia raksasa ini justru mengiris hati. Di luar area latihan yang terbatas, saya berhadapan dengan hutan alam yang sekarat. Dari sudut mata gajah yang diberi nama Sarma dan Puja, cairan bening mengalir pelan. Satwa raksasa yang dikenal memiliki memori kuat dan perasa mendalam itu menangis. Mereka meratapi rumah hutannya yang telah hilang, runtuh, dan berganti menjadi hamparan kelapa sawit ilegal. Ke mana generasi gajah masa depan dari pasangan setia ini akan menjelajah jika rumah mereka terus dijarah?

Kepedihan satwa tersebut bukanlah sekadar visual yang dramatis, mirisnya itu adalah cerminan dari angka-angka kehancuran spasial yang nyata. Kondisi SM Sebanga saat ini bisa dikatakan sudah habis secara ekologis. Jika kita membedah basis data ilmiah pada Peta Penutupan Lahan Tahun 2019, bentang alam yang seharusnya menjadi suaka perlindungan ini telah terkapar dalam cengkeraman alih fungsi lahan yang ugal-ugalan:

Perkebunan Kelapa Sawit Telah menduduki ruang sebesar 2.544,15 hektar, Pertanian Lahan Kering: Menguasai bentang alam seluas 2.731,49 hektar, Pertanian Lahan Kering Campuran: Memakan sisa zona perlindungan sebesar 415,82 hektar. Hutan Tanaman: Hanya tersisa secuil ruang sebesar 54,20 hektar. Tanah Terbuka (Degradasi): Mengelupas selebar 22,35 hektar.

Dari total luas kawasan berdasarkan penetapan tahun 1992 yang mencapai 5.727,9 hektar, matematika konservasi kita dihadapkan pada satu fakta yang sangat mengerikan: lahan hutan yang benar-benar tersisa untuk ruang hidup gajah hanya tinggal 25 hektar! Angka ini adalah sebuah penghinaan terhadap akal sehat pengelolaan satwa liar. Bagaimana mungkin puluhan gajah liar serta gajah binaan seperti pasangan setia Puja dan Sarma dipaksa bertahan hidup, mencari makan, dan berkembang biak di atas tanah sekecil itu? Hampir 86 persen kawasan suaka (sekitar 4.935 hektar) telah beralih rupa menjadi komoditas ekonomi sepihak.

Akibat fragmentasi ekstrem ini, populasi sang "Insinyur Ekosistem"—Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)—yang dahulu menjadi penguasa bentang alam pesisir Riau, kini berada di ambang kepunahan lokal. Di habitat yang tersisa, hanya terpantau 5 ekor gajah binaan/latih dan sekitar 30-an ekor gajah liar yang hidup terkepung, terisolasi, dan terusir di tanah kelahiran mereka sendiri.

Sebagai bagian dari unsur pimpinan di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, saya dalam rapat koordinasi tersebut mendorong pembiaran ini harus dihentikan sekarang juga. Air mata gajah di Sebanga adalah tamparan keras bagi wibawa hukum dan kelestarian lingkungan kita. Oleh sebab itu, momentum perbaikan sedang kita susun bersama. Negara melalui Balai Besar KSDA Riau, didukung penuh oleh Satgas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta aparat penegak hukum sedang bersiap mengeksekusi operasi penertiban kelapa sawit skala besar yang dijadwalkan pada Oktober 2026.

Ini bukan operasi penegakan hukum biasa yang sekadar merubuhkan pohon. Ini adalah sebuah gerakan terintegrasi untuk menjemput kembali hak ekologis satwa yang telah dirampas, sekaligus memulihkan ekosistem suaka melalui jalur hukum yang tegas dan terukur berlandaskan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Menakar Nilai Ekologis dan Dampak Destruktif Kelapa Sawit

Mengapa ruang hidup gajah di Sebanga harus direbut kembali? Karena gajah sumatera yang berstatus kritis (Critically Endangered) adalah pasak bumi bagi kelangsungan hutan tropis kita. Jurnal-jurnal ilmiah konservasi internasional sepakat memosisikan megafauna ini sebagai agen penyebar benih alami terbaik. Kotoran gajah membawa ratusan biji buah hutan untuk disemai secara alami di sepanjang jalur jelajahnya. Langkah kaki mereka yang berat membuka kerapatan tajuk hutan, memberikan jalan bagi sinar matahari untuk menyentuh lantai bumi agar tumbuhan bawah dapat hidup.

Ketika sawit monokultur menggantikan keanekaragaman hayati tersebut, yang terjadi adalah bencana berantai. Sawit memutus koridor migrasi satwa, menciptakan stres spasial yang memicu perkawinan sedarah (inbreeding), dan mengeringkan rawa-rawa alami karena sifat tanamannya yang rakus menyerap air. Ketika pasokan pakan alami di dalam suaka habis total, konflik vertikal dengan manusia pecah di tapak batas. Laporan media massa kerap mencatat kerugian di kedua belah pihak: tanaman kelapa sawit warga dirusak satwa, petani terluka, dan di sisi lain, gajah-gajah ditemukan mati mengenaskan akibat jerat besi atau racun yang sengaja ditebar di buah-buahan.

Kita harus optimis karena kita memiliki preseden. Kompleksitas serupa pernah kita hadapi dan urai bersama di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Keberhasilan penataan kawasan dan penertiban perambahan di TNTN membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor antara Pusat, Provinsi, Penegak Hukum, dan Daerah mampu membalikkan keadaan darurat ekologis.

Semangat ketegasan terpadu dari Tesso Nilo itulah yang kini kita formulasikan dalam keputusan rakor bersama untuk menyelamatkan SM PLG Sebanga. Pemasangan plang klaim negara oleh Satgas PKH di lapangan akhir-akhir ini menjadi pesan pembuka yang benderang: negara tidak akan pernah kalah oleh para pelaku perambahan liar, terlebih para cukong dan pemodal besar yang berdiri di balik layar kerusakan ini.

Pendekatan Humanis di Tengah Kompleksitas Sosial

Sebagai Wakil Bupati, saya sangat memahami bahwa operasi di Sebanga memiliki tingkat kerawanan sosial yang jauh lebih tinggi dan padat. Perimeter luar suaka margasatwa ini berhimpitan langsung dengan 5 wilayah administratif di dua kecamatan kami, yaitu Desa Koto Pait Beringin dan Desa Tasik Serai di Kecamatan Talang Muandau, serta Desa Semunai, Desa Muara Basung, dan Kelurahan Titian Antui di Kecamatan Pinggir.

Tercatat ada 48.517 jiwa atau sekitar 14.245 KK yang mendiami wilayah sekitar kawasan dengan tingkat ketergantungan ekonomi yang sangat tinggi pada komoditas sawit. Benteng sosial yang padat ini sangat rentan terhadap provokasi dan gesekan fisik. Oleh karena itu, kesepakatan dalam rapat koordinasi menegaskan bahwa skenario operasi tidak boleh bersifat represif membabi buta. Hukum harus ditegakkan dengan kepalan tangan yang kokoh terhadap pelaku utama, namun tetap mengedepankan jemari yang merangkul dan persuasif kepada masyarakat kecil yang sering kali hanya dijadikan tameng hidup di tingkat tapak.

Untuk meminimalisir benturan sosial dan menguji efektivitas taktis di lapangan, tim gabungan telah menyepakati strategi modular yang sangat terukur. Operasi pembersihan awal pada Oktober 2026 mendatang akan difokuskan sebagai pilot project pada lahan kelapa sawit ilegal seluas 115 hektar di Desa Tasik Serai.

Area 115 hektar ini dipilih secara cermat karena telah melewati proses verifikasi lapangan secara ketat (ground check). Lahan tersebut murni merupakan hamparan perkebunan kelapa sawit ilegal skala luas dan sama sekali tidak menyentuh atau melibatkan pemukiman padat penduduk. Ini adalah langkah awal yang cerdas untuk membuktikan keseriusan negara tanpa harus mengorbankan kondusivitas sosial masyarakat lokal.

Keberhasilan di atas lahan 115 hektar ini akan menjadi fondasi penting bagi langkah restorasi selanjutnya. Penumbangan pohon sawit akan langsung diikuti oleh program pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali (replanting) jenis vegetasi pakan alami yang ramah Gajah tanaman hutan asli Sumatera. Kita ingin membangun kembali koridor hijau yang terputus agar gajah-gajah tersebut—termasuk ikatan cinta pasangan setia Puja dan Sarma, memori akan si kecil Laila, dan seluruh habitat suaka—tidak lagi terisolasi dalam ruang 22 hektar yang menjepit mereka.

Rapat koordinasi pada minggu kedua Oktober di Pekanbaru telah mempertegas komitmen bersama kita terhadap keadilan ekologis. Kita tidak boleh menutup mata dan membiarkan benteng suaka ini hilang sepenuhnya ditelan lautan monokultur sawit. Menyelamatkan Sebanga berarti menyelamatkan warisan alam, menghentikan konflik berdarah antara satwa dan manusia, serta memastikan ruang hidup yang layak dan bermartabat bagi masa depan bentang alam suaka kita. Pemkab Bengkalis berkomitmen penuh berdiri bersama jajaran lintas sektor untuk mengawal operasi ini demi masa depan lingkungan hidup dan anak cucu kita.

Tim Redaksi