Pencarian

Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disepakati, Bupati Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran dan Berdampak

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD Kabupaten Bengkalis menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026, Selasa sore, 15 September 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

Penandatanganan dilakukan langsung Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, dan Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha. Turut menyaksikan Wakil Ketua II, Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III, H. Misno, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra,  Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis, Rafiardhi Ihksan, 25 anggota DPRD, serta Kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemkab Bengkalis.

Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni mengatakan, perubahan KUA-PPAS bukan sekadar memenuhi tahapan administratif maupun melakukan perubahan angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan tersebut merupakan bentuk respons terhadap dinamika kemampuan fiskal daerah, penerimaan, kebutuhan belanja, serta tuntutan pembangunan dan pelayanan publik.

“Perubahan KUA-PPAS ini bukan sekadar perubahan angka, tetapi merupakan respons terhadap dinamika kemampuan fiskal, penerimaan, kebutuhan belanja, serta tuntutan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut orang nomor satu di Negeri Junjungan ini, setiap rupiah dalam APBD harus dikelola secara cermat, dengan memastikan program yang dijalankan benar-benar menjadi prioritas, belanja berkualitas, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp2,795 triliun menjadi Rp3,570 triliun. Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp774,733 miliar.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp2,895 triliun menjadi Rp3,578 triliun, atau bertambah sebesar Rp683,112 miliar.

Sedangkan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mengalami perubahan dari sebelumnya Rp99,887 miliar menjadi Rp8,266 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp91,621 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap nihil. 

Hj. Kasmarni menegaskan, peningkatan pendapatan daerah harus dikelola secara bijaksana. Tambahan pendapatan, katanya, bukan menjadi alasan untuk meningkatkan belanja tanpa kendali, tetapi harus diarahkan pada program yang prioritas, produktif dan memberikan dampak nyata.

“Ukuran keberhasilan APBD bukan seberapa besar anggaran terserap, tetapi seberapa besar manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa APBD harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar instrumen pembelanjaan. Karena itu, kebijakan anggaran harus mampu menjaga kesehatan fiskal, menjamin keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi, pelayanan dasar, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi, Kasmarni mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikannya sebagai alasan untuk berhenti bergerak. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi pemicu untuk semakin kreatif, efisien, inovatif dan berani menentukan skala prioritas pembangunan.

“Semoga seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, guna menjaga agar Kabupaten Bengkalis tetap Bermarwah, Maju, dan Sejahtera, serta Unggul di Indonesia,” harapnya. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi