BENGKALIS – Guna memperkuat legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Kantor Wilayah Riau menggelar Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Disparbudpora Bengkalis pada Senin, 11 Mei 2026 ini terlaksana atas dukungan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) serta Kadin Kabupaten Bengkalis.

Kepala Disparbudpora Bengkalis melalui Kabid Pariwisata, Alwizar menegaskan, status Perseroan Perorangan sangat vital untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku Ekraf.
“Legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tapi kunci untuk perlindungan aset pribadi, akses permodalan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual. Ini akan meningkatkan kepercayaan mitra kerja,” ujar Alwizar
Ia juga menambahkan, berdasarkan regulasi yang ada, badan usaha berbentuk perseroan perorangan tetap berpeluang mendapatkan bantuan pemerintah dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Riau, Dewi Sri Wahyuni, menjelaskan, pemerintah kini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui proses pendaftaran yang sederhana dan terjangkau.
“Perseroan perorangan adalah solusi cepat bagi pelaku UMKM agar memiliki badan hukum yang sah. Kami berharap kesadaran hukum ini meningkat agar usaha masyarakat Bengkalis mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” pungkas Dewi.

Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha di Bengkalis diharapkan segera mengurus legalitasnya demi keberlanjutan bisnis yang lebih profesional dan terlindungi secara hukum.#DISKOMINFOTIK
