BANDAR LAKSAMANA- Muhammad Firdaus kembali dinobatkan sebagai qori atau pembaca terbaik seni baca Al-Qur’an dari golongan Tilawah Dewasa dengan jumlah
nilai 96.67 utusan Kecamatan Bantan.
Penetapan pembaca terbaik ini, sesuai Keputusan Dewan Hakim
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50
tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2025
di Kecamatan Bandar Laksamana
nomor: 1/KPTS/DH-MTQ/XII/2025
tentang Penetapan Pembaca Terbaik Cabang Seni Baca Al-qur’an
pada Musabaqah Tilawatil Qur'an ur’an (MTQ) ke-50 tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2025 di kecamatan bandar laksamana.
Selanjutnya, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor : 182 A Tahun 1988 dan Nomor: 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.
Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 691/KPTS/XII/2024
tentang Penetapan Tuan Rumah Penyelenggara Musabaqah
Tilawatil Qur'an Tahun 2025 dan Tahun 2026.
Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 604/KPTS/XI/2025
tanggal 25 November 2025 tentang pembentukan Panitia
Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur’an Ke-50 tingkat
Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 di Kecamatan Bandar
Laksamana.
Berikut Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 390/KPTS/XI/2025
tanggal 25 November 2025 tentang Penunjukan Nama-nama
Dewan Hakim dan Majelis Hakim pada Musabaqah Tilawatil
Qur’an Ke-50 tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 di
Kecamatan Bandar Laksamana.
Dan Hasil Sidang Pleno Dewan Hakim yang dilaksanakan pada
Sabtu tanggal 20 Desember 2025 di Kecamatan Bandar Laksamana, kemudian dibacakan Sekretaris Dewan Hakim H. Imam Hakim.
Piala dan piagam penghargaan diserahkan langsung Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso kepada Muhammad Firdaus.
.jpeg)
Wabup mewakili Bupati Kasmarni mengucapkan selamat dan tahniah kepada Muhammad Firdaus atas prestasi sebagai pembaca terbaik seni baca Al-Qur’an MTQ ke-50 tingkat Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.
