BENGKALIS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan pembinaan statistik sektoral yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Basuki Rakhmad yang diwakili Sekretaris Agus Susanto, Selasa 1 Oktober 2024, di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya Agus Susanto menyambut baik dan berharap kegiatan pembinaan statistik sektoral ini, dapat menyatukan visi dan persepsi dalam rangka menuju satu data untuk Kabupaten Bengkalis.
"Dengan kegiatan ini, kami sangat menyambut baik dan berharap dapat menyatukan visi dan persepsi untuk menuju satu data untuk Kabupaten Bengkalis," harap Agus
Lebih lanjut dijelaskan Agus Susanto, pembinaan statistik sektoral merupakan langkah awal pelaksanaan statistik sektoral di OPD, bertujuan meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap statistik untuk membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.
Kemudian Agus Susanto menjelaskan bahwa data menjadi masalah yang serius saat ini. Publikasi data saat ini sangat penting, jika tidak dipublikasikan masyarakat tidak tahu apa saja kegiatan yang dilakukan di instansi daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup.
"Setiap bidang di Dinas Lingkungan Hidup diharapkan fokus mengikuti kegiatan ini agar mengetahui bagaimana cara pengumpulan data yang benar yang akan disampaikan oleh pembina data Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkalis,” tutup Agus Susanto.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis H. Suwarto diwakili Kepala Bidang Statistik dan Persandian Azmar mengatakan, dasar hukum kegiatan pembinaan statistik sektoral ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis.
Lebih lanjut Azmar menjelaskan, Surat Keputusan terkait Satu Data Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 363/KPTS/III/2023 tentang Pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis.
Azmar juga mengatakan, berdasarkan keputusan di atas Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis terdiri dari pembina data, wali data, wali data pendukung, produsen data dan sekretariat satu data.
"Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk," jelas Azmar.
Saat ini juga telah rilisnya aplikasi e-walidata dari Kemendagri yang setiap OPD produsen data akan mengisi data yang dikumpulkan pada aplikasi tersebut," tutup Azmar.#DISKOMINFOTIK