BENGKALIS - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) STAIN Bengkalis melakukan silaturrahmi sekaligus meminta Bimbingan Teknis (Bimtek) secara langsung ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis, sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM Pengurus UPZ STAIN Bengkalis, di Aula Kantor BAZNAS, Kamis, 18 Juli 2024.
Ketua UPZ STAIN Bengkalis, H Imam Hakim menyebutkan kegiatan ini sengaja diinisiasi dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan zakat baik menurut aspek syar’i maupun secara regulasi.
"Selain untuk peningkatan kapasitas SDM Pengurus, secara kelembagaan kita sadar dan perlu membangun sinergitas antar lembaga dalam pengelolaan zakat ini," ujar Imam Hakim.
Selain dirinya, pengurus UPZ STAIN Bengkalis yang turut serta berkunjung ke BAZNAS diantaranya Robiah, Nurazlina, Marhamah Ulfa, Reno Firdaus dan Muhammad Ilham ikut ambil bagian dalam kegiatan Bimtek dimaksud.
Ketua UPZ STAIN Bengkalis juga mengucapkan terimakan kepada Komisioner BAZNAS Kabupaten Bengkalis, karena telah menerima silaturrahmi tersebut dan menyebutkan bahwa kesempatan ini menjadi sangat bermanfaat untuk memperdalam pemahaman tentang tata kelola zakat yang baik dan profesional.
“Silaturrahmi ini tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan UPZ STAIN Bengkalis dalam rangka percepatan sosialisasi kepada civitas akademika STAIN Bengkalis khususnya bagi dosen dan tendik di lingkungan STAIN Bengkalis," tegas Imam Hakim.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis, Ismail didampingi Wakil Ketua I Risman Hambali dan Wakil Ketua II Edi Suyatno menyambut baik kunjungan ini dan berharap kerjasama antara UPZ STAIN Bengkalis dan BAZNAS Kabupaten Bengkalis dapat terus ditingkatkan untuk kemaslahatan umat.
Pihak BAZNAS Kabupaten Bengkalis juga memberikan apresiasi atas kunjungan ini dan menyatakan kesiapan mereka untuk terus mendukung dan bekerjasama dengan UPZ STAIN Bengkalis dalam berbagai program zakat dan berharap sinergi ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan zakat.
“Kita tahu bahwa secara regulasi BAZNAS dapat memberikan legalitas secara hukum atas pembentukan UPZ ini, sehingga tugas kita adalah mensosialisasikan kewajiban zakat sesuai slogan dimana harta didapat disitu berzakat, dimana kita berzakat disitu diberikan diberikan ke umat,” ungkap Ismail.
Selanjutnya beliau mengungkapkan bahwa pemberlakuan zakat di lingkungan aparatur negara secara legalitasnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis no 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Dan sudah dijabarkan lebih lanjut pada Peraturan Bupati Bengkalis no 2 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PERDA dimaksud.
Secara bergiliran penjelasan-penjelasan teknis tata cara pengumpulan zakat, infak dan sedekah dikupas oleh Wakil Ketua I Risman Hambali yang menangani Bidang Pengumpulan zakat. Sedangkan yang berkenaan dengan pendistribusian dikupas tuntas oleh Wakil Ketua II Edi Suyanto yang mengelola Bidang pendistribusian.
Ada beberapa hal yang menarik dari Bimtek tersebut bahwa mahasiswa yang dikategorikan sebagai fi sabilillah maupun dikategorikan duafa akan berpeluang menjadi mustahik untuk mendapatkan bantuan biaya perkuliahan.
Pada sisi lain, jika orang tua mahasiswa memiliki pendapatan maupun harta yang telah sampai nisab, dapat menunaikan zakat, infaq maupun sedekah melalui UPZ STAIN Bengkalis, sehingga salah satu pemanfaatannya dapat dipergunakan untuk subsidi silang dalam menunjang perkuliahan mahasiswa yang kurang mampu.