BENGKALIS - Forum Anak Bengkalis (FANBENG) menyelenggarakan Program Inovasi "Ijazah atau buku nikah" dalam rangka pencegahan perkawinan anak dan peningkatan pemahaman pelajar terkait bahaya perkawinan anak dan penguatan kapasitas pelajar agar dapat bersikap tegas dalam menolak perkawinan di bawah umur.
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Pertemuan SMK Negeri 1 Bengkalis, Jumat 18 November 2022. Menghadirkan Fasilitator Forum Anak Kecamatan Bengkalis Firman dan Syahril Kurniata Ketua Forum Anak sebagai Narasumber.
Peserta kegiatan ini adalah pelajar lebih kurang berjumlah 100 orang serta beberapa orang tenaga pengajar dan tenaga administratif sekolah SMK Negeri 1 Bengkalis.
Pernikahan usia anak adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut.
Fasilitator Forum Anak Kecamatan Bengkalis, Firman menyampaikan informasi terkait posisi indonesia dalam kasus perkawinan anak di dunia dan Asia.
"Indonesia menempati peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di Asia terkait kasus perkawinan anak, ini jelas bukan prestasi melainkan permasalahan yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh kita semua" terang Firman
Sedangkan Ketua Forum Anak, Syahril menjelaskan mengenai batas minimal usia perempuan yang diizinkan oleh Negara untuk melangsungkan pernikahan.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dilakukan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun", jelasnya.#DISKOMINFOTIK