BENGKALIS –Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syari’ah Bengkalis mengelar Seminar Nasional, dengan mengambil tema “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Litegasi Dan Non Litegasi”, di Aula STIE Syari’ah Bengkalis pada kamis 10 November 2022.
Untuk mengupas tuntas masalah penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut, STIE Syari’ah Bengkalis mengundang langsung hakim Pengadila Agama Bengkalis Sanuawar, S.H.I, sebagai pembicara dan didampingi dua orang dosen STIE Syari’ah sebagai pembicaa yakni Ahmad Sirotol, S.H.,M.H, dan Mhd. Erwin Munthe, S.H.I.,M.H.
Ketua STIE Syari’ah dalam kata sambutannya yang diwakili oleh wakil ketua III ibu Sri Rahmany menyampaikan bahwa tujuan seminar ini untuk menambah wawasan mahasiswa tentang kewenangan pengadilan agama, menurutnya juga bahwa sengketa ekonomi syari’ah merupakan hal yang baru di Pengadilan Agama.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pendekatan model Ligitasi dan Non-Litigasi. Substansi penyelesaian Ligitasi, ialah legitimasi hukum dan peradilan. Artinya, Keputusan-keputusan penyelesaian di peradilan besifat legal-formal dan berdampak hukum kepada yang dinyatakan bersalah. Sedangkan, penyelesaian sengketa Non-litigasi menggunakan pendekatan persuasif dan di luar hukum normatif. Keputusan penyelesaiannya fleksibel, karena melibatkan banyak pihak, bisa bernegosiasi, bisa bermusyawarah, yang bertujuan mencari jalan perdamaian atau rekonsiliasi.
Lanjut pemateri pertama Sanuawar menyampaikan Penyelesaian Sengketa syariah atau Ekonomi Syariah yaitu melalui litegasi dan non litegasi, penyelesaiaan persengketaan syariah melalui litegasi yang pastinya penyelesaiaan sengketa melalui jalur lembaga resmi pengadilan sedangkan penyelesaiaan sengketa non litegasi yang tidak diselesaikan di lembaga pengadilan
Dijelaskan juga, Penyelesaiaan sengketa litegasi untuk ekonomi syariah setelah perubahan pertama UU no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama yang dilakukan perubahan pertama kali pada tahun 2006 dengan UU No 3 telah memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk menyelesaikan perkara dibidang ekonomi syariah.
Erwin narasumber kedua menjelaskan mengenai Penguatan Norma Peran Badan Arbitrase Syari’ah Nasional ( Basyarnas) di Negara RI disini dijelaskan Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dilihat dalam pasal 1 UU No 30 1999 tentang Arbitrase dan Alternative adalah cara penyelesaian sengketa di Perdata diluar Peradilan Umum yang berdasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis.
Jalur penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah menurut Perundang-undangan jalur penyelesaiannya dibentuk menjadi dua yaitu jalur non litigasi (diselesaikan diluar sistem peradilan) dan lembaga peradilan yang melatarbelakangi timbul suatu gagasan dalam hal penyelesaian sengketa diluar sidang peradilan, dilihat UU No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatve penyelesaian sengketa diluar peradilan yang pertama dianggap proses perkara melalui proses peradilan sangat lambat dan membutuhkan waktu, dan kurangnya kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Ahmad Sirotol menjelaskan sedikit mengenai Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 berisi tentang orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.##DISKOMINFOTIK