SENIN, 26 Juli 2021, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis bertambah 100 orang.
Jika dipilah per kecamatan, maka sesuai data resmi yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, 61 orang di antaranya berasal dari Kecamatan Bengkalis.
Kemudian, bila kelompokkan berdasarkan asal desa/kelurahan (sesuai KTP-el yang dimiliki mereka), 2 orang dari 61 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kecamatan Bengkalis tersebut, dicatat dan dilaporkan sebagai warga Desa Simpang Ayam.
Namun, setelah ditelusuri perangkat desa setempat, ternyata 2 orang tersebut tak lagi berdomisili di Simpang Ayam. Sudah berdomisili di Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Sayangnya, meskipun sudah pindah ke Pedekik, tapi Dokumen Kependudukan yang dimiliki kedua orang itu (di antaranya KTP-el), masih sebagai warga Simpang Ayam.
Karena itu pula, sebagai terkonfirmasi positif Covid-19, sesuai Dokumen Kependudukan keduanya, mereka tetap dicatat dan dilaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis sebagai penduduk Simpang Ayam. Bukan warga Pedekik.
Sebagai informasi publik, data asal desa keduanya yang juga dipublikasikan di website Dinas Kominfotik Kabupaten Bengkalis dengan tajuk: “Hari Ini Positif Covid-19 Tambah 100 Kasus, 61 Orang dari Kecamatan Bengkalis”; sama. Dari Simpang Ayam. Sekali lagi, bukan dari Pedekik.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yakni Pasal 1 angka 11, ada pengertian yang dimaksud dengan Peristiwa Kependudukan.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Lalu, dalam Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan, “KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.”
Kemudian, dalam Pasal 64 ayat (8) UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan, “Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.”
Di Kabupaten Bengkalis, Instansi Pelaksana dimaksud adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sementara "perpanjangan tangannya" di kecamatan disebut UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil.
Bagaimana cara merubah elemen data? Sebagaimana diatur Pasal 10 huruf a Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dijelaskan, “perubahan elemen data alamat dilakukan dengan cara: melampirkan surat keterangan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lainnya.”
Kembali ke 2 orang terkonfirmasi positif di Kecamatan Bengkalis pada Senin, 26 Juli 2021 lalu yang dicatat, dilaporkan dan dipublikasikan sebagai penduduk Simpang Ayam, meskipun keduanya sebenarnya sudah berdomisili di Pedekik.
Hal tersebut tidak akan terjadi seandainya keduanya mau menjalankan keharusan untuk melaporkan Peristiwa Kependudukan yang dialaminya atau menunaikan kewajiban melaporkan perubahan elemen data dalam KTP-el (alamat) kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau pergantian KTP-el.
Yuk! Tertib administrasi kependudukan (Adminduk) untuk mewujudkan “Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera”.
Kita bisa! *****