Libur Imlek, Mendagri Larang Pegawai ASN Bepergian Keluar Daerah

BENGKALIS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi keluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut diperkuat dengan surat dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani langsung oleh Djamaludin tanggal 10 Februari 2021.

Adapun isi dari Surat Edaran tersebut klik di sini. ##DISKOMINFOTIK