Libur Imlek, Mendagri Larang Pegawai ASN Bepergian Keluar Daerah
BENGKALIS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi keluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut diperkuat dengan surat dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani langsung oleh Djamaludin tanggal 10 Februari 2021.
Adapun isi dari Surat Edaran tersebut klik di sini. ##DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Luar Biasa, Bengkalis Berhasil Tekan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen
Pemilu 2024, Pemilih Harus Bawa Surat Pemberitahuan dan e-KTP Saat di TPS
KPU RI Terbitkan PKPU Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya
Parit Kebumen Raih Juara II Lomba SDGS Nasional, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat