BENGKALIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis, mengeluarkan surat imbauan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang.
Surat imbauan yang dikeluarkan 26 November 2020 ini berisi 3 item yang diharapkan menjadi landasan dalam menjalani pesta demokrasi tahun ini.
Pertama, kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan nanti dengan datang ke TPS masing-masing.
Karena Pilkada merupakan cara konstitusional bagi kita untuk mendapatkan pemimpin dan keberadaan pemimpin itu hukumnya wajib berdasarkan kaedah ushul yang menyatakan maa laa yatim al-wajib illa bihi fahuwa al-wajib (sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka hukumnya wajib).
Kedua, kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada agar selalu berikhtiar bersama-sama untuk mewujudkan pilkada yang jujur, sehat, damai dan kondusif sesuai dengan prinsip Pemilihan Umum yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia. Dan sedapat mungkin berupaya menghindari hal-hal yang berpotensi menyebabkan terjadinya permusuhan, perpecahan dan konflik.
Kepada seluruh para imam masjid dan musholla yang ada di Kabupaten Bengkalis dan terutama sekali para khatib Jumat yang bertugas dalam dua pekan terakhir nantinya menjelang Pilkada untuk menyampaikan materi khutbah tentang keutamaan memilih pemimpin serta menyisipkan do’a pada khutbah kedua agar dianugerahi Pemimpin yang baik, jujur, amanah, penuh perhatian terhadap urusan masyarkat banyak, dan senantiasa takut kepada Allah SWT.
Surat imbauan yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Bengkalis, H. Amrizal dan Sekretaris M. Karya Mukhsin diharapkan dapat diindahkan demi terwujud Kabupaten Bengkalis yang damai, berkah dan diliputi rahmat Allah SWT pada masa-masa yang akan datang. Klik disini untuk melihat surat imbauannya.#DISKOMINFOTIK