BENGKALIS - Meski sudah diputuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada 13 Mei 2020 kepada kupaten Bengkalis bersama 4 kabupaten/kota di Provinsi Riau lainnya yakni Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan Dumai.
Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memutuskan akan melakukan sosialisasi selama 3 hari kedepan yakni 15 hingga 17 Mei 2020.
Sementara terkait sanksi atas pelanggaran terkait PSBB secara efektif bakal dilakukan pada 18 Mei 2020.
"Untuk saat ini, tiga hari kedepan Kabupaten Bengkalis akan lakukan sosialisasi dan selanjutnya pada hari Senin akan kita efektifkan sanksinya," kata Plh Bulati Bengkalis Bustami HY usai melakukan zikir bersama secara serentak dengan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Bustami juga mengajak seluruh Forkopimda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat, misalnya dengan memasang baleho dijalan-jalan dan tempat yang memungkinkan," lanjut Bustami.
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sedang mempersiapkan Perbup terkait PSBB ini.
"Insyaallah Perbup ini akan diselesaikan segera, apa saja yang tidak diperbolehkan selama PSBB serta sanksinya tertera disana," lanjutnya.
Kemudian Bustami berharap masyarakat bisa memahami kondisi Kabupaten Bengkalis saat ini dengan mematuhi imbauan pemerintah demi kebaikan bersama.
"Tentunya besar harapan kami agar masyarakat paham, mengerti dan mau menuruti imbauan pemerintah demi kita semuanya," harapnya. #DISKOMINFOTIK