Dalam beberapa hari belakangan ini, kata (jabatan) eselon III dan IV, bersifat menyebar luas dan cepat seperti virus atau viral.
Hampir semua media, lebih-lebih media online ‘dalam jaringan’ (daring), menulisnya.
“Eselon III dan IV Mau Dihapus, Tjahjo: Gaji Tidak akan Dikurangi”, demikian tajuk berita yang dipublikasikan finance.detik.com, Rabu, 30 Oktober 2019, pukul 11.32 WIB.
“Ini Alasan Pemerintah Hapus Pejabat Eselon 3, 4 dan 5”, itulah judul berita yang ditulis kabar24.bisnis.com yang dipublikasikan di hari dan tanggal yang sama, pukul 15.46 WIB.
"Target saya eselonisasi itu paling lama setahun selesai. Saya mulai dari KemenPAN-RB, yang bulan ini eselon III dan IV dipangkas," ungkap Tjahjo.
"Janji saya nggak sampai setahun berarti saya gagal, saya mundur," ucapnya.
Sebagai informasi, eselon III dalam fungsi pemerintah pusat biasanya menjabat Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat. Lalu, eselon IV seperti, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi.
Tiga alinea di atas dikutip dari berita finance.detik.com yang berjudul “Eselon III dan IV Mau Dihapus, Tjahjo: Gaji Tidak akan Dikurangi.”
Membaca berita di kedua media daring tersebut serta di beberapa media lainnya, kami jadi teringat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 1 (Bab I; Ketentuan Umum), tidak dikenal istilah “Pejabat Eselon”, baik itu Eselon I, II, III, IV, dan V.
Uraian tentang jabatan ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 terdapat dalam Pasal 13.
Dalam Pasal 13 itu disebutkan bahwa Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Fungsional dan Pimpinan Tinggi.
Lalu, dalam Pasal 14 disebutkan, Jabatan Administrasi terdiri atas jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
Apa tanggung jawab pejabat dalam jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, diuraikan secara rinci dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Sedangkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi diatur dalam Pasal 19. Sama seperti Pasal 18, Pasal 19 ini juga terdiri dari ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Dari 141 Pasal UU yang ditetapkan Rabu, 15 Januari 2014, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494, kata eselon hanya terdapat dalam 1 (satu) pasal. Yakni, Pasal 131.
Dalam pasal yang diawali dengan kalimat “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:” tersebut, ada 7 (tujuh) kali kata eselon dituliskan.
Yakni, “a. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama.”
Kemudian, “b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.”
Lalu, “c. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.”
Seterusnya, “d. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator.”
Selanjutnya, “e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas.”
Dan, “f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.”
Sementara di bawahnya tertulis, “sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang-Undang ini.”
Itulah sedikit pengetahuan kami tentang Pejabat Eselon III dan IV menurut UU Nomor 5 Tahun 2014.
Karena itu, ketika ada beberapa orang teman, termasuk sejawat, yang bertanya terkait akan dihapusnya Pejabat Eselon III dan IV, kami belum bisa berkomentar banyak.
“Tugas kita sebagai pelayanan publik hanya bekerja, bekerja dan bekerja. Melayani masyarakat. Meskipun nanti Pejabat Eselon III dan IV dihapus, penghasilan tetap sama. Dijamin tidak berkurang. Jangan jadi pikiran,” jelas dan harap kami.
Penjelasan sekaligus asa tersebut kami sampaikan ketika memberikan arahan pada apel masuk kantor, Rabu, 30 Oktober 2019.
Kami berani menyampaikan itu, karena sebelum membaca berita yang dipublikasikan finance.detik.com dan kabar24.bisnis.com tersebut malam ini, kami terlebih dahulu sudah membaca informasi serupa di harian Riau Pos, Senin, 28 Oktober 2019.
“Penghasilan Dijamin Tidak Berkurang”, itulah tajuk berita utama harian ‘Bangun Negeri Bijakan Bangsa’ tersebut terkait rencana penghapusan eselon III dan IV. #####
Bengkalis, 30 Oktober 2019