BENARKAH ANGGOTA DPRD DILANTIK?

“DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dengan ini mengundang Saudara pada acara: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan 2019-2024.”

Dalam undangan tersebut disebutkan hari/tanggal. Yakni, Jum’at/6 September 2019. Pukul: 08.30 WIB.

Kemudian tempatnya dituliskan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau Jl. Jend Sudirman No. 719-Pekanbaru.

Itu yang tertulis di undangan.

Sementara dalam pemberitaan disebutkan anggota DPRD Riau dilantik.

“Besok 65 Anggota DPRD Riau Dilantik, Ini Harapan Pemprov Riau”, atau “Dilantik Besok, Anggota DPRD Pekanbaru Terpilih Ikuti Gladi Bersih”.

Itulah beberapa judul berita di media online yang kami kutip sebagai contoh. Ya, hanya sebagai contoh. Tak ada maksud lain.

Benarkah anggota DPRD Provinsi Riau 2019-2024 dilantik?

Kalau mengacu pada undangan tersebut, jawabnya jelas tidak. Tak disebutkan. Mereka hanya mengucapkan sumpah/janji.

Begitu juga dalam Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Kalau tak salah, ketentuan yang mengatur tentang pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi (termasuk Riau) di Pasal 319.

Ayat (1), “Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.”

Ayat (2), “Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.”

Ayat (3), “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.”

Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 368. Pasal ini juga terdiri dari 3 (tiga) ayat.

Bedanya, kata ‘provinsi’ pada Pasal 319, diganti dengan Kabupaten/Kota di Pasal 368.

Dalam UU No 17 tahun 2014, ada 16 kata yang menggunakan kata dasar ‘lantik’; melantik, pelantikan, dilantik.

Dari 16 kata yang menggunakan kata dasar ‘lantik’ hanya satu kata ‘dilantik’.

Yakni, di Pasal 34 ayat (2), “Pimpinan MPR mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR”.

Memang, semua kata yang menggunakan kata “lantik”, hanya berkaitan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sementara untuk DPR, DPD serta DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, tak ada satu pun.

Hebatnya lagi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring (Dalam Jaringan), jika kita masukkan kata ‘dilantik’, maka akan muncul kalimat dengan warna merah, ‘Entri tidak ditemukan’.

Kemudian di bawahnya tertulis, “Jika Anda mengetahui makna entri [dilantik], .... Jika usulan Anda telah diluluskan, usulan tersebut akan ditemukan di dalam KBBI Daring.”

Benarkah anggota DPRD dilantik?

Pastinya, selama ini kami juga kerab menggunakan kata dilantik, meskipun di dalam KBBI Daring kata tersebut tidak ada. Entri tidak ditemukan.*****


Opini Lainnya

Tulis Komentar