BENGKALIS – Sebanyak 17 Jemaah Calon Haji (JCH) musim haji tahun 1440 H/ 2019 M asal Kabupaten Bengkalis akan dikenai visa progresif sebesar Rp7.573.340,-. Pasalnya JCH tersebut sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Bengkalis Jumari, Rabu 20 Maret 2019, penetapan visa progrerasif merupakan kebijakan dari Pemerintah Saudi Arabia, terhadap JCH yang sebelumnya pernah berangkat naik haji di tanah suci.
Atas dasar itu, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh mengeluarkan Keputusan Nomor 116 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Visa Bagi Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah Tahun 1440 H / 2019 M
Disebutkan Jumari, bagi Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tahun 1440 H / 2019 M yang pernah berhaji sesuai data Pemerintah Arab Saudi wajib membayar bisa sebesar SAR2.000 per orang.
Besarnya biaya visa dikonversikan dengan rupiah menggunakan kurs asumsi pada saat pengesahan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/ 2019 M, antara Pemerintah dengan DPR RI, 1 Riyal Arab Saudi sebesar Rp3.786,67. Maka total biasa visa progresif sebesar Rp7.573.340,-.
Pembayaran biaya visa progresif dilakukan bersamaan dengan pelunasan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH berdasarkan data Siskohat.
“Kami ingatkan kepada 17 JCH yang masuk dalam pengenaan biaya visa progresif, agar dapat menyetorkan bersamaan pelunasan BPIH,” jelas Jumari.
Secara rinci JCH yang pernah menunaikan ibadah haji sebanyak 17 orang, berasal dari Kecamatan Bengkalis 5 orang dan Bantan 1 orang, Kecamatan Mandau dan Pinggir sebanyak 11 orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kemenag Bengkalis, total JCH asal Kabupaten Bengkalis yang bakal menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah pada tahun ini sebanyak 450 orang. Dari data tersebut, sebanyak 3 JCH wafat, sehingga totalnya 447 JCH. Sedangkan cadangan sebanyak 21 JCH. #DISKOMINFOTIK