Pesan Korban Laka: Jangan Ugal-Ugalan di Jalan Raya

Teks foto: Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto memasangkan kaki palsu pada korban lakalantas

DURI – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) memberikan dampak kerugian besar bagi siapa saja yang menimpanya. Tak sedikit akibat Lakalantas ini, menyebabkan si korban mengalami cacat seumur hidup bahkan kematian.

Chandra Sapri, salah seorang korban Lakakalantas pada tahun 2014 lalu di jalan raya Kota Duri, Kecamatan Mandau. Akibat peristiwa itu, pria bertubuh tinggi ini harus kehilangan kaki sebelah kiri.

Dirinya menjadi korban kecelakaan Lakalantas, akibat terpengaruh darah muda, yakni ugal-ugalan berkendaraan sepeda motor di jalan raya. Untuk itu, Chandra Sapri berpesan kepada kaum millenial agar tidak ugal-ugalan di jalan raya.

“Kalau tidak ingin seperti saya, jangan ugal-ugalan di jalan raya. Patuhi aturan berlalu lintas,” ungkap Chandra disela-sela pemasangan kaki palsu oleh Kapolres Bengkalis Yusuf Rahmanto di sela-sela acara Millenial Road Safety Festival (MRSF) di Lapangan Korami, Pokok Jengkol Duri, 24 Februari 2019.

Kaki palsu yang diterima Chandra merupakan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasiional (Baznas) Kabupaten Bengkalis. Saat pemasangan kaki palsu, selain disaksikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Ketua Baznas Bengkalis Ali Ambar dan seluruh peserta MRSF.

Pesan agar tidak ugal-ugalan di jalan raya disampaikan, karena penyumbang terbesar kasus Lakalantas di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bengkalis adalah kaum millenial yang berusia antara 17 hingga 35 tahun.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKPB Yusuf Rahmanto mengatakan, salah satu upaya untuk menekan angka kasus kecelakaan di lalu lintas, selain menumbuhkan tingkat kesadaran berlalu lintas. Juga butuh keterlibatan dan peran aktif orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak bebas berkendaraan.

Apalagi kata Yusuf Rahmanto, jika anak-anaknya masih belum masuk kategori dewasa. Sebab saat ini, ada kecenderungan orang tua memberikan kebebasan anaknya untuk membawa kendaraan ketika pergi ke sekolah. Padahal dari segi undang-undang hal itu, tidak dibenarkan.

Kapolres meminta pihak sekolah, untuk menegakan aturan larangan anak sekolah membawa sepeda motor, apalagi anak-anak usia SMP. Dianjurkan anak-anak usia SMP membawa sepeda pada saat pergi sekolah. #DISKOMINFOTIK