BENGKALIS – Sejauh ini belum diketahui siapa atau dari Perangkat Daerah mana yang pertama mendistribusikannya ke publik.
Tapi saat ini Lampiran II dan Lampiran VIII yang diduga bagian dari lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2019, sudah beredar luas.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, Senin, 18 Februari 2019, membenarkan hal tersebut.
Namun Johan menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya, kedua lampiran yang beredar itu belum menjadi informasi publik.
Dia mengatakan belum menjadi informasi publik, karena meskipun kedua lampiran sudah ditandatangani Bupati Amril Mukminin, tapi belum ada nomor dan tanggalnya. Juga belum ada stempel pengesahannya (stempel dinas Bupati Bengkalis).
Karena belum ada nomor dan tanggalnya, Johan dapat memastikan kedua dokumen tersebut belum masuk Berita Daerah Kabupaten Bengkalis.
“Meskipun sudah ditandatangani Bupati Bengkalis, tapi kalau belum masuk Berita Daerah Kabupaten Bengkalis, berarti belum diundangkan. Kalau belum diundangkan berarti naskah dinas tersebut belum berlaku. Belum menjadi informasi publik. Belum boleh disebarluaskan,” sesalnya.
Adapun Lampiran II yang belum diberi nomor dan tanggal tersebut mengatur besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Daerah terpencil.
Dalam Lampiran II tersebut dijelaskan, PNS yang bertugas di daerah terpencil, batas maksimal tambahan penghasilan Rp750.000.
Sedangkan Lampiran VIII mengatur tentang besaran tambahan penghasilan PNS guru instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam Lampiran III tersebut dijelaskan, besaran tambahan penghasilan PNS guru instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara berjenjang sesuai golongan.
Untuk golongan Ia batas maksimal tambahan penghasilannya sebesar Rp850.000. Sedangkan golongan IVe batas maksimal tambahan penghasilannya Rp2.250.000.
Kebenarannya Ditanyakan Guru
Terkait beredarnya Lampiran II dan VIII tentang tambahan penghasilan PNS tersebut, Johan mengatakan, sejak sore tadi dia banyak mendapat pertanyaan dari para guru.
Ditambahkan Johan, pertanyaan itu diantaranya disampaikan mereka melalui layanan messenger di akun facebook miliknya.
“Pak, apa benar guru yang mengajar di desa, seperti Tasik Serai di Kec. Talang Muandau akan mendapat tunjangan tambahan Rp750 ribu/bulan seperti 3 tahun lalu. Terus apa yg dimaksud dengan Tambahan Penghasilan PNS guru instansi vertikal itu, Pak? Karena screenshot ini sudah menyebar, Pak. Atas jawaban Bapak saya ucapkan terima kasih!,” itulah salah satu pertanyaan yang diterima Johan melalui layanan messenger dimaksud.
Karena tak mengetahui keabsahan alias benar tidaknya Lampiran II dan VIII seperti yang beredar luas melalui screenshot tersebut, Johan memberikan jawaban, “Nanti kami carikan informasinya. Tolong kirimkan screenshotnya.” #DISKOMINFOTIK