BENGKALIS – Beredar video yang menunjukkan Pantai Selatbaru, Kecamatan Bantan dengan ombak yang besar sampai naik naik ke jalan. Video ini membuat masyarakat takut dan khawatir.
Melalui akun facebook, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sudah mengeluarkan klarifikasi bahwa video tersebut adalah video lama. Bukan terjadi dalam beberapa hari belakangan. Apalagi hari ini, Sabtu, 29 Desember 2018.
Pasalnya berdasarkan laporan Babinsa dan Babinkamtibmas yang langsung ke lokasi menyatakan pantai Selatbaru dalam keadaan aman.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri menjelaskan, video tersebut adalah video lama yang ditayang ulang kembali.
Johan menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukannya di media social, khususnya di facebook, ada beberapa pemilik akun facebook yang “menguploap ulang” video tersebut.
Salah satunya adalah Donna Suziillaa. “Pantai selat baru Bengkalis. Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Teguran kecil dari Allah, agar umat-Nya kembali ke jalan yang benar. Allahu Akbar,” setelah diedit, itulah keterangannya untuk video tersebut.
Donna Suziillaa mengupload video itu hari ini, Sabtu, 29 Desember 2018 pada pukul 09.25 WIB. Hingga pukul 13.33 WIB tadi video itu sudah 215 kali tayang dan 4 kali dibagikan.
Adapun pemilik akun yang membagikan video tersebut adalah Rizal Al-Fiyatul Fatha pada pukul 11.48 WIB dan Muhammad Inu pada pukul 10.22 WIB.
Hampir bersamaan dengan Donna Suziillaa, Ira Afriani juga mengupload video tersebut diakun facebook miliknya pada hari ini, pukul 09.30 WIB dengan keterangan, “Pantai Selat Baru Bengkalis.”
Pada pukul 13.08 WIB tadi, pemilik akun facebook dengan nama ChiiElvira Irwan memposting video yang dibagikan Keyrul Fireda Haha, dengan keterangan, “Pa Chiiooo Bayu Doni mi2 Detrieni Gemar Putri... Janganlah k SB dulluh... Nihaaaaa????”
Sedangkan Keyrul Fireda Haha memposting video tersebut juga hari ini pada pukul 02.49 WIB.
Video yang diposting Keyrul Fireda Haha yang didata akunya tinggal di Kota Dumai mendapat 60 komentar dan 1.933 kali dibagikan serta mendapat 291 tanggapan.
Sementara ketika ditanya apa akun yang memposting video pantai Selatbaru itu akun asli akau “akun robot” (palsu), Johan belum dapat memastikannya.
“Soal asli atau tidak, kami tidak tahu. Tapi akun-akun tersebut diantaranya yang memposting video itu,” jelas Johan.
Terlepas asli atau tidak, Johan berharap para pemilik akun tersebut menghapus mempostingannya, karena bisa dijerat Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," jelas Johan, mengingatkan. #DISKOMINFOTIK.