Pencarian

Jumlah Pelamar CPNS di Bengkalis Capai 4.952 Orang

BENGKALIS – Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bengkalis tahun 2018 mencapai 4.952 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.642 peamar telah mengakhiri pendaftaran alias submit dengan menetapkan pilihan penempatan.

Selebihnya sebanyak 310 pelamar, hingga pukul 10.15 WIB Senin 15 Oktober 2018 belum melakukan submit atau mengakhiri pendaftaran alias menetapkan pilihan penempatan. Diperkirakan hingga penutupan, pelamar akan  melakukan submit.

Sesuai formasi penerimaan CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2018, sebanyak 273 formasi. Dengan rincian, formasi khusus eks tenaga honor K2 sebanyak 8 orang, tenaga guru 130 orang, kesahatan 106 dan tenaga teknis 29 orang.

“Setelah penutupan penerimaan lamaran, selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas oleh tim panitia seleksi. Kemudian diumumkan pada tanggal 21 Oktober 2018,” ungkap Kepala Kepala Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tengku Zainuddin, saat menjadi pembina apel Senin, 15 Oktober 2018 di halaman kantor Bupati Bengkalis.

Zainuddin, mengingatkan kepada seluruh pelamar untuk tidak terpedaya dengan iming-iming seorang yang menjadikan lulus test. Karena proses test melalui mekanisme CAT (Computer Assisted Tes), begitu selesai ujian langsung diketahui  hasilnya.

“Bagi pelamar CPNS jangan percaya iming-iming dari siapa pun. Apalagi harus memberikan sejumlah uang agar bisa lulus CPNS,” ungkap Zaiudin.

Zainuddin juga ingin meluruskan presepsi bagi pelamar CPNS, terutama saat melaksanakan ujian atau test. Karena ada anggapan ketika lulus CAT, berarti otomatis diterima sebagai CPNS. Padahal anggapan itu tidak benar, karena setiap peserta yang lulus mengikut CAT, harus diranking disesuai dengan jumlah formasi yang ada.

“Misalnya dalam satu formasi tersebut dibutuhkan 2 orang, sedangkan yang lulus CAT sebanyak 6 orang, berarti diranking mana yang tertinggi,” ungkapnya.

Terkait dengan banyaknya pertanyaan dari pelamar CPNS, apakah berkas harus diantar ke BKPP. Zainuddin menerangkan, calon pelamar tidak harus mengirimkan berkas hard copy ke BKPP, namun cukup diupload melalui online. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi