BENGKALIS – Masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau, yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini tak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kota Bengkalis.
“Saya sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2018, tentang Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD), dasar semua tugas Dukcapil sudah bisa di UPT, tidak perlu langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis,” ungkap Amril Mukminin, Senin 10 September 2018.
Termasuk semua UPT Disdukcapil sudah bisa mencetak KTP warga. Namun hanya karena peralatan belum mencukupi, untuk sementara pencetakan KTP baru sebatas di UPT Mandau dan Dinas Dukcapil Kabupaten. Sehingga warga di empat kecamatan daratan Pulau Sumatera ini dapat terlayani.
Kewenangan pencetakan KTP di UPT yang ada di kecamatan di Negeri Junjungan, sebagai upaya memudahkan masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten untuk mendapatkan kartu identitas.
Selama ini, warga dari luar pulau Bengkalis, terlebih di kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau, Rupat dan Rupat Utara, selain membutuhkan waktu, harus mengeluarkan uang untuk transportasi ke ibu kota kabupaten.
“Jadi kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau, dapat mengurus langsung pembuatan KTP nya di UPT Dukcapil Mandau,” sebutnya.
Bupati Bengkalis juga menjelaskan, bahwa saat ini Kabupaten Bengkalis sudah memiliki lima buah printer percetakan KTP. Dari jumlah ini, dua diantaranya diletakkan di UPT Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandau.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Bengkalis, Rinaldi, menjelaskan saat ini warga yang masuk daftar tunggu pencetakan KTP atau disebut PRR (pre ready record) sekitar 32.500 lebih, ditambah lagi berkas masuk sekitar 8.000 buah yang mungkin sebagaian PRR.
“Pre ready record, kondisi KTP warga yang tinggal dicetakan. Kelompok yang baru membuat KTP,” ujar Rinaldi.
Rinaldi menghimbau kepada masyarakat yang sifatnya tak darurat untuk mengurus KTP, untuk tidak perlu datang ke UPT. Karena pihak Dinas Dukcapil membuat pengumuman di kantor UPT kecamatan, nama-nama masuk PRR.
“Kalau sudah ada nama dan cocok dengan NIK, maka langsung bisa dicetak. Selanjutnya, waktu pengambil cukup membawa foto copy KK terakhir.
Ini sifatnya temporer, mudah-mudahan kedepannya, dalam posisi bisa dibantu,” ungkap Rinaldi.
Untuk melengkapi jumlah printer pencetakan KTP tersedia pada setiap UPTD, pihak Dinas Dukcapil akan mengusulkan Perubahan APBD. “Apabila diloloskan maka pencetakan KTP bisa dilaksanakan di seluruh UPTD. Mudah-mudahan diloloskan,” ungkap Rinaldi. #DISKOMINFOTIK