BENGKALIS – Karena merupakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, maka seluruh Pegawai di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar.
“Lebih-lebih para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Termasuk tentang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebab sampai hari ini ternyata masih ada masyarakat yang belum paham betul apa itu DD dan ADD, sehingga menyamakan antara keduanya,” harap Johan.
Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis ini mengatakan hal itu ketika memberikan arahan saat apel pagi masuk kerja, Senin, 13 Agustus 2018.
Melalui sebuah perumpamaan, Johan mengatakan, DD dan ADD tidak sama. Meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan menjadi sumber Pendapatan Desa (Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
“Seperti tokoh dalam animasi film Upin dan Ipin. Bagi yang tidak familiar dengan warna baju yang selalu dikenakan Upin dan Ipin, atau tak tahu kalau di kepala Upin ada rambut sedikit sedangkan Ipin benar-benar plontos, maka akan sulit membedakan kedua tokoh animasi yang kembar itu,” Johan memberikan perumpamaan.
Untuk informasi dan sebagaimana dikutip dari buku ‘Dana Desa untuk Membangun Indonesia (Tanya Jawab seputar Dana Desa)' yang diterbitkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa)', DD adalah dana yang bersumber dari Angaran dan Pendapatan Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.
Setiap tahun Desa akan mendapatkan DD dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya melalui Kabupaten/Kota. DD merupakan mandat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
DD dialokasikan dalam bentuk transfer, bukan berbentuk proyek. Selama UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku, maka DD akan terus menerus dialokasi oleh Pemerintah Pusat.
DD ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun, untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak usul, dan kewenangan lokal skala Desa yang wajib dilaksanakan setiap tahun anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meskipun mekanisme transfer DD dilakukan melalui Kabupaten/Kota, tetapi seluruhnya wajib disalurkan kepada Desa tanpa dikurangi sedikitpun. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota hanya berpesan sebagai tempat penyimpanan sementara DD yang disalurkan Pemerintah Pusat.
Berapa besaran DD? Besaran DD adalah sepuluh persen (10%) dari dan di luar Transfer Daerah (atau on top) yang dialokasikan di dalam APBN secara bertahap.
Apa perbedaan DD dan ADD? DD merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penggaraan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Sedangkan Alokasi ADD, adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.
Berapa besaran ADD? Sama dengan DD, yaitu sama-sama 10 persen (10%). Tapi ADD bersumber dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Pengalokasian ADD untuk setiap Desa dan tata cara penggunaannya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota setiap tahunnya. #DISKOMINFOTIK