Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan:

Sesuai Ketentuan, Perangkat Daerah Harus Membentuk PPID Pembantu

Teks foto: Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan

BENGKALIS – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan, berharap Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis senantiasa mengingatkan Perangkat Daerah (PD) di daerah ini yang belum mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu untuk membentuknya.

Kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri, harapan itu disampaikan Zufra ketika melakukan kunjungan kerja dan pertemuan dengan sejumlah pejabat Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Kamis kemarin, 19 Juli 2018.

Selain Komisioner KI Provinsi Riau Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Alnofrizal, ikut mendampingi Zufra, diantaranya Sekretaris KI Provinsi Riau yang juga Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya.

“Bagi PD yang sudah membentuk PPID Pembantu, eksistensi harus terus diperkuat. Sementara jika ada PD yang belum memiliki PPID Pembantu, kami dari KI Provinsi Riau sangat berharap agar Diskominfotik Kabupaten Bengkalis terus mengingatkannya supaya membentuknya, karena ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” papar Zufra.

Melalui koordinasi dengan PPID Utama di Diskominfotik, melalui PPID Pembantu, kepada seluruh PD di daerah ini, Zufra juga berpesan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan informasi di PD tersebut.

“Tentunya informasi yang diminta itu sudah dikuasai atau didokumentasikan, dan bukan termasuk yang dikecualikan,” imbuhnya.

Sedangkan kepada pemohon informasi, Zufra mengingatkan bahwa dalam memintanya juga ada ketentuan yang mesti dipenuhi. Tak bisa asal minta atau mohon informasi.

“Kalau tidak memenuhi ketentuan tidak perlu dipenuhi, namun permintaan tersebut harus dijawab dengan mengemukakan alasannya sesuai undang-undang,” ujarnya.

Sebagai informasi, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi bagi Badan Publik atau perseorangan sebagai pemohon informasi dan dokumentasi yang ingin meminta informasi dan dokumentasi ke Pemkab Bengkalis.

Kewajiban dimaksud diantaranya diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017. Yaitu, harus mencantumkan identitas yang jelas, mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas, menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan.

Kemudian, pemohon harus mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta, sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar.

Kemudian, sesuai Pasal 23 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pemohon harus mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.

Maksudnya, kalau ada pemohon yang minta informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) tersebut, maka yang bersangkutan harus datang langsung ke PPID.

Sementara kalau pemohon minta salinan dan/atau diperlukan biaya untuk pengiriman salinan informasi yang dimohonkan itu, maka biaya tersebut dibayarkan oleh pemohon.

Selain Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Mohd Elkhusairi dan Kabid Sumber Daya Komunikasi dan Informasi, Adi Sutrisno, sejumlah pejabat di Diskominfotik Kabupaten Bengkalis ikut mendampingi Plt. Kepala Kominfotik Kabupaten Bengkalis menerima kunjungan Ketua KI, Komisioner dan Sekretaris KI Provinsi Riau tersebut.

Diantaranya, Nasril (Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik), Zulkifli (Kepala Seksi Pengelolaan Informasi) dan Samsir (Kepala Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik). #DISKOMINFOTIK