Pencarian

Dalam Rangka Pemeringkatan Tahun 2018:

Ketua KI Zufra Irwan Lakukan Kunjungan Kerja ke PPID Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan, Kamis, 19 Juli 2018, melakukan kunjungan kerja ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis.

Selain Komisioner KI Provinsi Riau Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Alnofrizal, ikut mendampingi Zufra, diantaranya Sekretaris KI Provinsi Riau yang juga Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya.

Zufra menjelaskan, kunjungan kerja ke kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini merupakan salah satu tahapan dalam rangka pemeringkatan PPID se-Provinsi Riau tahun 2018.

Dalam rangka pemeringkatan dimaksud, kepada Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, Ketua KI Provinsi Riau menyerahkan kuesioner yang harus diisi PPID Utama Kabupaten Bengkalis.

Kata Zufra, dalam rangka pemeringkatan dimaksud, PPID Kabupaten Bengkalis merupakan yang pertama dikunjungi KI Provinsi Riau.

“Sebagai tindaklanjutnya, KI Provinsi Riau pada Oktober 2018 mendatang akan kembali mengunjungi PPID Kabupaten Bengkalis. Kunjungan kali ini baru merupakan tahap awal. Sedangkan pemeringkatan PPID se-Provinsi Riau akan dilakukan November atau Desember mendatang,” jelas Zufra.

Di bagian lain, Zufra mengapresiasi pelayanan informasi publik di PPID Utama yang dikelola Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.

“Dari beberapa daerah di Riau, sampai Juni 2018, belum ada permohonan sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang disampaikan pemohon informasi kepada KI Provinsi Riau. Sedangkan beberapa daerah lain sebalik. Mudah-mudahan hal ini dapat dipertahankan,” harapnya.

Zufra juga mengingatkan, agar PPID Utama yang dikelola Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, terus meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepada masyarakat (pemohon informasi publik), Zufra juga berpesan agar setiap permohon informasi yang disampaikan benar-benar sesuai ketentuan. Misalnya, tujuan permintaan informasi publik dimaksud harus jelas.

“Badan Publik berhak menolak permohonan informasi publik apabila maksud atau tujuan dari permintaan informasi tidak jelas,” terangnya.

Kepada Badan Publik di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Zufra berharap dapat mengkomunikasikan atau mengkonsultasikannya dengan KI Provinsi Riau apabila ada pemohonan informasi publik yang tidak wajar.

“Misalnya, informasi yang diminta pemohon jumlahnya sangat banyak. Sesuai kewenangan, KI Provinsi Riau siap memberikan bantuan untuk solusinya,” paparnya.

Zufra juga mengingatkan, Badan Publik berhak meminta kepada pemohon mengenai ‘out put’ atau hasil permintaan informasi publik yang diminta.

“Misalnya pemohon meminta informasi publik dengan tujuan untuk penelitian, maka Badan Publik berhak meminta hasil penelitian tersebut,” ujarnya, mencontohkan

Kedatangan Ketua KI Provinsi Riau dan rombongan di Diskominfotik Kabupaten Bengkalis tersebut, langsung disambut Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri.

Selain Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Mohd Elkhusairi dan Kabid Sumber Daya Komunikasi dan Informasi, Adi Sutrisno, sejumlah pejabat di Diskominfotik Kabupaten Bengkalis ikut mendampingi Johan menerima kunjungan Ketua KI, Komisioner dan Sekretaris KI Provinsi Riau tersebut.

Diantaranya, Nasril (Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik), Zulkifli (Kepala Seksi Pengelolaan Informasi) dan Samsir (Kepala Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik). #DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi