BANTAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Teluk Pambang Kecamatan Bantan melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Kesehatan, di Balai Desa Sukamaju Kecamatan Bantan. Selasa, 24 April 2018.
Sosialiasi ini mengusung tema “Kesehatan Jiwa Adalah Tanggung jawab Bersama”, diikuti 65 orang peserta, terdiri dari 9 Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Camat Bantan yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Pengurus TP-PKK Kecamatan Bantan dan dihadiri Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Supardi.
Plt Kadis Kesehatan, Supardi meminta Pemerintah Desa dan masyarakat untuk merespon cepat setiap masalah kesehatan yang terjadi dan segera melaporkannya ke Puskesamas terdekat.
“Kita berharap Kepala Desa dan masyarakat memberikan respon cepat setiap penyakit yang terjadi pada masyarakat dan segera melaporkannya ke puskesmas, bukan hanya penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saja, tetapi juga seluruh penyakit, agar dapat dilakukan tidakan secepatnya.” ungkapnya.
Supardi memaparkan, sesuai data yang ada di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Sampai bulan Desember 2017 terdapat 374 jumlah kunjungan pasien yang berobat dengan keluhan gangguan jiwa di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Bengkalis.
“Penyakit yang pada tataran ringan disebut dengan SKIZOFRENIA ini sebagaimana disampaikan oleh dr. Maisyarah, Sp.Kj dalam penyuluhannya, disebabkan oleh tingkat stress yang tinggi. Di Indonesia diperkirakan sebesar 1%-2% dari jumlah penduduk mengalami skizofrenia. “ paparnya.
Mengantisipasi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, pada tahun 2018 ini akan melaksanakan Pelatihan Penalataksanaan Kesehatan Jiwa bagi Tenaga Medis dan Paramedis pada 18 Puskesmas yang ada di Kabupaten Bengkalis.
“Hal itu bermanfaat untuk penanganan pasien dengan keluhan kejiwaan yang berobat di puskesmas, juga akan membantu saudara-saudara kita dengan ODGJ yang telah pulang pasca perawatan di Rumah Sakit Jiwa, termasuk dalam hal kontrol apakah yang bersangkutan putus obat atau tidak mau minum obat lagi.” kata Supardi
Supardi berharap tidak ada lagi pemasungan terhadap ODGJ, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, sebab ODGJ mempunyai hak dan pelayanan yang sama dengan masayarakat biasa, hanya perlakuannya saja yang berbeda.
“Kepada masyarakat yang memeliki keluarga yang masuk kategori ODGJ agar segera melapor ke puskesmas terdekat. Ciri-ciri ODGJ secara umum adalah, mengancam dirinya sendiri, mengancam orang lain, menolak minum obat, dan ditentukan oleh hasil visum/psikiatri forensik,” terangnya.
Pengobatan terhadap ODGJ memakai dua cara, Farmakoterapi dan Psikoterapi. Farmakoterapi dengan memberikan obat-obatan untuk memperbaiki fungsi sel dan sarafnya yang kurang berfungsi, sementara Psikoterapi adalah dengan mengembalikan jati dirinya sebagai manusia sebagai makhluk sosial.
“Yang penting adalah sekembalinya mereka dari perawatan di RSJ, kepada masyarakat dan keluarga diharapkan jangan dikucilkan, tetapi harus diikutkan dalam interaksi sosial sebagai mana mestinya. Hal itu lah yang mempercepat proses kesembuhan bagi mereka,” jelasnya.
Selain Kepala UPT Puskesmas Teluk Pambang dalam, Ner. Suharsanto, sosialisasi yang mendatangkan Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan, Dr. Hazanelli Juita, dan dokter psikiater senior, yaitu dr. Maisyarah, dan Sukmadewi serta Kepala Ruangan dan Perawat di RSJ Tampan Provinsi Riau ini juga dihadiri Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Alwizar, Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Hj. Nurbaity Johan dan staf Ners. Popy Yulia.#DISKOMINFOTIK