Untuk Bantuan Pendidikan Tahun 2018

Johan: Ada Usul Syarat IPK Mahasiswa Calon Penerimanya Dinaikan Menjadi 3,5

Teks foto: Audiensi dipimpin Sekda Bengkalis Bustami HY

BENGKALIS – Tahun 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Bengkalis, mengalokasikan anggaran Rp4,19 miliar, Sebagai bantuan pendidikan kepada 2.616 mahasiswa asal kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

Berdasarkan jenjang pendidikannya, mahasiswa penerima bantuan di tahun 2017 tersebut terdiri dari D3 sebanyak 277 orang, S1 sebanyak 2.217 orang, S2 sebanyak 116 orang, S3 sebanyak 6 orang dan S3 (dosen) sebanyak 8 orang.

Namun demikian, oleh sebagian penerima, “kebaikan” Pemkab Bengkalis tersebut bukan disyukuri. Tapi justru “dipandang sebelah mata”. Dianggap tak ada artinya. Jumlah nominalnya kecil dan menurun dibanding tahun 2016.

Memang, jika dirata-ratakan untuk 2.616 penerima tersebut, pada tahun 2017 lalu, setiap mahasiswa hanya menerima sekitar Rp1,6 juta.

Adapun salah satu persyaratan bagi mahasiswa yang menerima bantuan pendidikan pada tahun 2017 lalu adalah Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,0.

Pada tahun 2018 ini, anggaran bantuan serupa yang juga dianggarkan Pemkab Bengkalis melalui Bagian Kesra, naik sekitar 10 persen. Menjadi Rp4,6 miliar alias bertambah sekitar Rp400 juta.

Jika penerima bantuan di tahun 2018 ini diasumsikan sama dengan tahun 2017, maka besar bantuan yang bakal diterima setiap mahasiswa juga hanya naik 10 persen. Menjadi sekitar Rp1.760.000 rupiah.

Bercermin ketahun 2017 lalu, dapat dipastikan, angka bantuan pendidikan sebesar Rp1.760.000 untuk setahun itu, tetap akan dianggap kecil oleh sebagian penerimanya. Alias membantu tapi tak membantu.

Oleh sebab itu, jelas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, saat ini ada usulan masyarakat agar Pemkab Bengkalis memperketat persyaratan untuk calon penerimanya. Khususnya tentang IPK. Dinaikan dari 3,0 menjadi 3,5.

Salah satu argumentasi usulan tersebut, sambung Johan, supaya yang menerima bantuan pendidikan di tahun 2018 ini benar-benar mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang membanggakan. Sebab, untuk memperoleh IPK 3,5 tersebut susah.

“Kita menerima banyak saran agar IPK penerima bantuan pendidikan melalui Bagian Kesra tersebut dinaikkan dari sebelumnya hanya 3,0 menjadi 3,5. Bahkan ada yang mengusulkan harus memiliki IPK 3,75. Usul ini sedang dipertimbangkan dan dikaji. Tak tertutup kemungkinan pada tahun 2018 persyaratan bagi mahasiswa calon penerima bantuan tersebut IPK harus 3,5,” jelas Johan di ruang kerjanya, Kamis, 15 Maret 2018.

Sebagai asumsi, terang Johan, jika dari 2.616 penerima bantuan tahun 2017 yang memiliki IPK 3,5 sekitar 30 persen, dan jumlah penerima di tahun 2018 ini diperkirakan sama dengan tahun lalu, maka di tahun 2018 ini, setiap orang yang berhak (lolos seleksi) bakal mendapat bantuan tersebut rata-rata Rp5.100.000.

“Kalau memang yang diinginkan jumlah bantuan yang diterima besar, sementara anggaran yang ada terbatas, memang tak ada jalan lain. Salah satu caranya dengan menaikan persyaratan IPK calon penerima dari 3,0 menjadi 3,5 seperti yang diusulkan sebagian masyarakat tersebut. Namun tentu konsekuensi jumlah penerima bakal berkurang drastis,” sambung Johan.

Untuk diketahui, tahun 2017 lalu, bantuan pendidikan untuk mahasiswa D3 sebesar Rp1.200.000 per orang. Sedangkan S1 dan S2 masing-masing Rp1.500.000 dan Rp2.600.000. Sementara S3 dan dosen masing-masing Rp6.000.000 dan Rp25.000.000.

Kata Johan, bila bantuan untuk dosen dan jumlah penerimannya sama dengan tahun 2017, sementara mahasiswa yang memiliki IPK 3,5 yang bakal menerima di tahun 2018 hanya sebesar 30 persen dari jumlah penerima di tahun 2017 untuk setiap jenjang pendidikan, maka untuk mahasiswa D3 pada tahun 2018 dapat menerima sekitar Rp4.500.000.

“Atau tiga kali lipat dibandingkan yang diterima di tahun 2017. Sedangkan untuk S2 menjadi sekitar Rp10.000.000. Tapi konsekuensinya itu tadi jumlah mahasiswa yang bakal memperoleh bantuan pendidikan di tahun 2018 ini semakin sedikit. Paling banyak sekitar 800 orang,” kata Johan.

Masih kata Johan, ketika menerima 20 perwakilan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kecamatan Bengkalis yang melaksanakan aksi damai yang juga mempertanyakan mengapa bantuan pendidikan di tahun 2017 menurun dibanding tahun sebelumnya, adanya usul masyarakat agar persyaratan IPK untuk calon penerimanya di tahun 2018 dinaikan dari 3,0 menjadi 3,5, juga disampaikan Pemkab Bengkalis.#DISKOMINFOTIK