JAKARTA – Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini kewenangan Inspektorat Daerah masih tumpul. Keberadaannya belum efektif dalam mengawasi Kepala Daerah agar tidak terjadi korupsi.
Selain itu, menurut Mendagri, Inspektorat Daerah pangkatnya lebih rendah dari Kepala Daerah dan Sekretarkis Daerah (Sekda).
"Inspektorat Daerah itu pangkatnya di bawah Sekda, bagaimana? Kalau Sekda yang berbuat, eh kamu bawahanku. Apalagi Bupati atau Wali Kota, apalagi teman sendiri, wong teman masa ditangkap? Apalagi yang berjenjang kedudukannya," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017), seperti dikutip dari kompas.com
Ke depannya, Kementerian Dalam Negeri berencana menjadikan Inspektorat Daerah sebagai institusi yang tak lagi berada di bawah eksekutif daerah. Dengan demikian, pengawasan bisa berjalan dengan baik.
Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri juga bakal menaikkan pangkat pimpinan Inspektorat Daerah sehingga Perangkat Daerah, Sekda, dan Kepala Daerah yang diawasi lebih respek.
Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan memperluas kewenangan inspektorat daerah,
"Jadi Inspektorat Daerah mata dan telinga bupati. Tapi tanggung jawab ke Gubernur. Inspektorat Provinsi mata dan telinganya Gubernur, tapi bertanggung jawab pada Irjen (Inspektur Jenderal) Mendagri. Atau, melihat konsep dari BPK, semua langsung di bawah presiden nanti," kata Tjahjo.#DISKOMINFOTIK.
Sumber: kompas.com