BENGKALIS, DISKOMINFOTIK – Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi Calon Hakim (Cakim). Jabatan tersebut akan ditugaskan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) H Asman Abnur menegaskan, pihaknya bersama MA dan instansi terkait lainnya sudah melakukan kajian mendalam, sehingga dipastikan tidak bertentangan dengan aturan perundangan dalam rekruitmen Cakim.
“Rekruitmen ini dilakukan untuk calon hakim dari jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi tidak ada masalah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/7/2017) lalu, seperti dimuat di halaman resmi Kemen PANRB.
Menteri juga mengatakan, seleksi CPNS untuk calon hakim ini dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur umum, lulusan cumlaude dan afirmsi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat.
Formasi untuk MA sejumlah 1.684 Cakim pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Untuk posisi Cakim ini, kualifikasi hanya untuk Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam.
Untuk formasi umum, dialokasikan 1.484 kursi, dengan rincian yakni 907 formasi untuk Cakim pada Peradilan Umum, 543 formasi untuk Cakim pada Peradilan Agama, dan 34 formasi untuk Cakim pada Peradilan TUN.
Sementara untuk formasi lulusan cumlaude, terdapat 168 formasi, dengan rincian 103 formasi untuk Cakim pada Peradilan Umum, 62 formasi untuk Cakim pada Peradilan Agama, dan 3 formasi untuk Cakim pada Peradilan TUN.
Terakhir untuk formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, kuotanya 32 kursi, yakni 20 untuk Cakim pada Peradilan Umum, 11 kursi untuk Cakim pada Peradilan Agama, dan 1 formasi untuk Cakim pada Peradilan TUN.
Bagi lulusan Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk Cakim pada Peradilan Agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat memilih salah satu dari ketiga peradilan.
Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur mengatakan, saat ini sedang mengalami krisis hakim.
“Sudah tujuh tahun tidak dilakukan rekruitmen hakim. Benar-benar sangat kurang. Untuk pengadilan di tingkat pertama, paling banyak hanya ada lima hakim,” ujarnya.