Pencarian

Selamat! SMP Negeri 1 Bantan Jadi Sekolah Pertama di Bengkalis yang Tersertifikasi Sekolah Ramah Anak

BANTAN – SMP Negeri 1 Bantan mencatat prestasi gemilang dengan menjadi sekolah pertama di Kabupaten Bengkalis yang berhasil memenuhi standar Sekolah Ramah Anak (SRA). Tak hanya itu, sekolah ini juga menjadi satu-satunya di Provinsi Riau tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia melalui Surat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Nomor B 77/D.PHA.05/TK.05/11/2025 tertanggal 6 November 2025.

SMP Negeri 1 Bantan termasuk dalam 22 satuan pendidikan dari seluruh Indonesia yang berhasil memenuhi standar Sekolah Ramah Anak tahun 2025.

Program Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pemenuhan hak anak di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ramah anak di satuan pendidikan, sekaligus menciptakan persepsi yang sama mengenai SRA yang ideal melalui enam komponen utama, yakni: Kebijakan SRA, Pendidik dan tenaga kependidikan yang terlatih hak anak, Proses pembelajaran yang ramah anak, Sarana dan prasarana yang ramah anak, Partisipasi anak, serta Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan alumni.

Proses pengembangan menuju SRA ini dimulai sejak Juli 2025, ketika Provinsi Riau mengajukan usulan ke KemenPPPA. Setelah melalui tahapan Evaluasi Mandiri Tahap 1, Audit Tahap 1 (verifikasi), dan Evaluasi Mandiri Tahap 2, sekolah kemudian mengikuti Audit Tahap 2 secara hybrid melalui Zoom. Tahap akhir, yakni pleno hasil penilaian, dilaksanakan pada Oktober 2025.

Status SRA terstandar ini berlaku selama tiga tahun, dengan evaluasi dan pendampingan rutin setiap tahun oleh Dinas PPPA dan Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten. Meskipun telah tersertifikasi, satuan pendidikan tetap wajib memenuhi seluruh indikator dan komitmen pengembangan lembaga sesuai prinsip ramah anak.

Penilaian tahun 2025 dilakukan secara hybrid, menyesuaikan kondisi nyata satuan pendidikan. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau kondisi yang tidak sesuai standar, status terstandar dapat ditinjau ulang atau dicabut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, menyampaikan apresiasi atas capaian ini. Ia menegaskan, penerapan konsep SRA akan menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan lebih aman bagi anak.

“Kami mengucapkan selamat kepada SMPN 1 Bantan atas pencapaian luar biasa ini. Terima kasih juga kepada semua pihak yang berpartisipasi, khususnya Dinas Pendidikan. Kami berharap SMPN 1 Bantan dapat menjadi pionir dan contoh SRA di Kabupaten Bengkalis. Dukungan para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan alumni sangat memegang peran penting,” ujar Emilda.

Lebih lanjut, Emilda mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak.

“Mari kita bergandeng tangan untuk mewujudkan ruang tumbuh yang ideal bagi anak-anak agar menjadi pribadi berakhlak, berkarakter, cerdas, unggul, dan berdaya saing. Langkah ini adalah bagian dari upaya bersama menuju Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera, serta mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” tutupnya. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi