Pencarian

Tindakan Nyata, Tiga Desa Kecamatan Bantan sepakat Tetapkan Pengelolaan Lingkungan ke dalam RPJMDes

BANTAN - Sebagai langkah tindakan nyata menjaga kelestarian lingkungan hidup, agar tetap hijau dan asri, tiga Pemerintah Desa di wilayah pesisir Kecamatan Bantan, bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menetapkan pengelolaan lingkungan mangrove ke dalam review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) melalui Musyawarah Desa.

Aksi ini merupakan salah satu bentuk wujud komitmen dan keseriusan dari tiga desa tersebut, dalam upaya menyelamatkan lingkungan melalui RPJMDes sebagai bagian agenda penting pada kebijakan pembangunan desa.

Adapun tiga desa yang dimaksud, yakni Desa Teluk Pambang, Kembung Luar dan Desa Kembung Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dengan memasukkan pengelolaan lingkungan mangrove ke dalam RPJM Desa diharapkan dapat mewujudkan tujuan perlindungan, pemanfaatan berkelanjutan, dan keselarasan antara keduanya.

Hal ini dapat mencakup penetapan zona lindung mangrove, larangan kegiatan perusak, program rehabilitasi (penanaman kembali), dan pemanfaatan secara lestari seperti ekowisata atau hasil hutan non-kayu yang ramah lingkungan.

Adapun komponen pengelolaan lingkungan mangrove dalam RPJMDes.

Pertama perlindungan dan konservasi, menetapkan kawasan mangrove sebagai zona lindung desa.

Kedua, membuat peraturan desa (Perdes) yang melarang kegiatan seperti penebangan, konversi lahan, dan pembuangan limbah di kawasan mangrove, serta menetapkan sanksi bagi pelanggar.

Ketiga, pemanfaatan berkelanjutan, mengembangkan potensi mangrove secara lestari, misalnya melalui ekowisata berbasis komunitas, pengamatan burung, atau pemanfaatan hasil hutan non-kayu seperti arang mangrove.

Keempat, memastikan pemanfaatan ekonomi memberikan manfaat bagi masyarakat dan pendapatan asli desa.

Kelima, rehabilitasi, merencanakan dan melaksanakan program rehabilitasi mangrove, seperti penanaman kembali di area yang rusak.

Keenam, memberdayakan masyarakat, melibatkan masyarakat dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan melalui lembaga desa seperti LPHD, kelompok nelayan, karang taruna, atau BUMDes.

Dan terakhir memberikan pelatihan dan edukasi mengenai pentingnya mangrove dan cara mengelolanya secara lestari.

Selain itu diperlukan penguatan regulasi, mendukung pembuatan peraturan desa yang lebih kuat dan rinci terkait pengelolaan lingkungan mangrove.

Menyusun RPJMDes ini, pemerintah desa harus mempedomani atau mengacu pada dasar hukum dan perubahan Permendes 21/2020 dan Permendes 6/2023: Mengatur pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk tahapan penyusunan RPJM Desa.

Dan UU Nomor 6 Tahun 2014 (yang diubah UU Nomor 3 Tahun 2024) Menjadi dasar hukum yang mengatur perubahan RPJM Desa menjadi 8 tahun yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan desa.

Penyusunannya bersifat partisipatif, melibatkan tim penyusun dan masyarakat desa, serta harus mengacu pada arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

Tahapannya meliputi pembentukan tim, pengkajian keadaan desa, musyawarah desa, penyusunan rancangan, dan penetapan melalui Peraturan Desa.

Berangkat dari sinilah tiga Pemerintah Desa di Kecamatan Bantan lebih yakin, optimis dan semangat melakukan tindakan nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan menjadi bagian penting sekaligus menjadikan kebijakan pembangunan desa yang dimasukkan ke RPJMDes.

Dengan adanya RPJMDes pengelolaan lingkungan mangrove dari tiga desa tersebut, dapat  menjadi contoh serta memotivasi bagi desa-desa yang lain untuk melakukan tindakan aksi nyata yang sama dan serius menyelamatkan lingkungan supaya tetap hijau, asri dan lestari.

Pj. Kepala Desa Kembung Baru Sugeng Raharjo mengatakan bahwa sesuai hasil keputusan bersama serta melalui musyawarah desa dan masyarakat, Pemerintah Desa Kembung Baru menetapkan kegiatan pengelolaan lingkungan mangrove masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

"Terkait ini, memang desa sudah memasukkan Konservasi mangrove dan LPHD kedalam RPJMDes. Dan InsyaAllah sudah menyepakati kerjasama dengan beberapa Lembaga Konservasi, seperti YKAN, M4CR, dan Rumus Riau, yang akan melaksanakan kegiatan Konservasi mangrove mulai tahun ini.

Untuk sumber pendanaan, Lanjut Sugeng selain ADD yang menjadi stimulus, pendanaan dari tiga Lembaga Konservasi yang kami sebutkan juga support untuk kegiatan dimaksud. Dan fokus kami diawal ini adalah untuk konservasi atau rehabilitas hutan mangrove dengan melakukan penanaman bibit mangrove di beberapa kawasan hutan mangrove," pungkas Sugeng.

Sementara itu Pj. Kepala Desa Teluk Pambang Sariyono mengatakan dengan memasukkan pengelolaan lingkungan mangrove ke dalam RPJMDes ini, Pemerintah Desa Teluk Pambang bersama LPHD akan lebih semangat lagi melakukan aksi penghijauan alam dan aksi nyata untuk menyelamatkan kelestarian lingkungan mangrove di wilayah pesisir pulau Bengkalis.

"Kita berharap dengan adanya RPJMDes ini, maka Pemerintah Desa teluk Pambang melalui LPHD dapat melakukan berbagai macam kegiatan dan program mengenai perlindungan, pemeliharaan dan pengawasan hutan mangrove yang masuk kawasan perhutanan sosial yang sudah di SK kan oleh Kementrian Kehutanan RI pada September 2024.

Sariyono juga menjelaskan, 
tidak hanya dari sumber dana ADD saja, namun sangat membuka lebar peluang sumber dana lain yang sangat luas melalui kerjasama dengan NGO yang membidangi mengenai perhutanan sosial, seperti 
YKAN, M4CR dan banyak lagi yang bisa menjembatani untuk menarik Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP)

TJSLP atau donor (investor) perusahaan dari dalam dan luar negeri untuk mensupport mengenai kegiatan pengelolaan, perlindungan dan pengawasan hutan mangrove di wilayah Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

"Dengan adanya TJSLP dan investor dari dalam dan luar negeri yang masuk ke Pemerintah Desa Teluk Pambang melalui LPHD maka hal itu sangat berdampak langsung pada semua bidang baik itu ekonomi, lapangan pekerjaan serta mitigasi kawasan hutan mangrove  yang ada di wilayah Pemerintahan desa teluk pambang yang sudah manjadi Perhutanan Sosial (PS),"tambanya lagi.

Selanjutnya hal senada diungkapkan Kepala Desa Kembung Luar Jamaludin mengatakan bahwa Desa Kembung Luar sudah melakukan musyawarah desa secara bersama BPD, masyarakat dan LPHD guna menetapkan kegiatan pengelolaan lingkungan mangrove masuk ke dalam RPJMDes Kembung Luar.

"Karena menurut kami kegiatan pengelolaan lingkungan mangrove sangat penting menjadi bagian dalam kebijakan pembangunan desa, karena kegiatan pengelolaan mangrove untuk di wilayah pesisir sangat diperlukan demi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Untuk itu dengan memasukkan pengelolaan lingkungan mangrove ke dalam RPJMDes ini, setidaknya memberikan ruang untuk LPHD melakukan berbagai kegiatan pengelolaan lingkungan,"ujar Kades Jamaludin.

Selain itu ia juga berharap kegiatan pengelolaan lingkungan mangrove tidak hanya bergantung pada ADD saja, Namun kami juga berharap mendapatkan sumber pendanaan yang lain, seperti TJSLP, YKAN, M4CR serta dari bantuan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, provinsi dan pusat juga diharapkan.

Diwaktu terpisah Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono membenarkan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.

Lanjut Andris, hal ini menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR RI awal tahun lalu.

Hal ini diungkapkannya saat usai meluncurkan layanan darurat 112 Diskominfotik Bengkalis, Senin 20 Oktober 2025, di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

"Di Kabupaten Bengkalis ada sekitar 39 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya selama 8 tahun. Terkait dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Khusus untuk kepala desa difinitif dapat menyusun RPJMDes sesuai dengan masa waktu yang telah ditetapkan, sementara bagi Pj. kepala desa menyusun RJPMDes nya dapat menyesuaikan saja.

"Kita berharap semua kepala desa yang diperpanjang hingga 8 tahun dapat menyesuaikan dirinya dalam menyusun RJPMDes, begitu juga Pj. kepala desa supaya dapat hal melakukan hal yang sama sesuai dengan peraturan belaku,"pungkasnya.

Terkait dengan adanya RPJMDes ini, Ketua LPHD Desa Teluk Pambang Indra Sukmawan mengatakan RPJMDes tentu akan bermanfaat bagi Lembaga Pemberdayaan Hutan dan Masyarakat (LPHD) menjadi pedoman sistematis untuk pembangunan desa yang berkelanjutan. Manfaat utama meliputi arah yang jelas untuk kegiatan pembangunan, acuan untuk menyusun Program Kerja Tahunan Desa (RKPD), serta alat untuk mengevaluasi pelaksanaan dan hasil pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu RPJMDes juga menjadi instrumen untuk mengkoordinasikan pelaku pembangunan, mengoptimalkan sumber daya desa, dan mendorong partisipasi serta kemandirian masyarakat.

Lanjut Indra, manfaat RPJMDes bagi LPHD memberikan arah dan kesinambungan pembangunan, selanjutnya RPJMDes menetapkan visi dan misi pembangunan desa untuk enam tahun ke depan, sehingga memberikan arahan yang jelas dan berkelanjutan bagi LPHD dalam menjalankan programnya.

Sementara itu, Ketua LPHD Kembung Luar Paizan mengatakan, RPJMDes disusun melalui proses yang partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama masyarakat terhadap program pembangunan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Kemudian mendorong optimalisasi sumber daya, dengan adanya rencana yang jelas, LPHD dapat mengoptimalkan sumber daya alam dan anggaran yang ada di desa secara efisien, efektif, dan berkeadilan.

Serta memperkuat kelembagaan desa,  RPJMDes membantu memperkuat kelembagaan desa, termasuk LPHD, dalam menjalankan fungsinya untuk memberdayakan masyarakat dan mengembangkan potensi lokal, termasuk dalam kegiatan pengelolaan mangrove.

Selanjutnya Paizan menambahkan manfaatnya dengan adanya RPJMDes ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui program yang terencana dengan baik dalam RPJMDes, LPHD dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya melalui peningkatan kualitas infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, pengelolaan lingkungan hutan mangrove dan peningkatan sumber daya manusia lainnya.#DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi