BENGKALIS - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis, menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Statistik Terpadu dan Pencanangan Desa Cinta Statistik (Cantik), di Ruang Hang Tuah, lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis, 15 Mei 2025.
Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri membuka secara resmi kegiatan tersebut, sekaligus menandatangani piagam Pencanangan Desa Air Putih sebagai Desa Cantik alias Cinta Statistik.
Ketika membacakan pidato tertulis Bupati Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM menyampaikan apresiasi kepada BPS Kabupaten Bengkalis, sekaligus menyambut baik dengan dilaksanakannya FGD ini.
"Kita harapkan FGD ini mampu menjadi media untuk kita berdiskusi sekaligus menerima masukan-masukan yang bersifat konstruktif dari berbagai pihak, terkait penyusunan rancangan standar pelayanan statistik terpadu BPS. Agar kedepannya, BPS mampu menyediakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan statistik," ujar Johansyah.
Sebagaimana diketahui, lanjutnya, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 22 telah mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan. Karena standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
"Apalagi pemberian layanan publik yang cepat, mudah, dan tepat itu merupakan muara dari yang namanya reformasi birokrasi. Maka melalui FGD ini kami mengajak semua pihak, baik itu masyarakat, akademisi, media massa, LSM dan pihak-pihak terkait lainnya, mari bersama-sama kita berdiskusi dan memberikan masukan yang konstruktif kepada BPS, agar layanan BPS Kabupaten Bengkalis nantinya menjadi semakin mudah, cepat, terjangkau dan berkualitas. Terutama dalam memudahkan masyarakat untuk mengakses data, sebagai salah satu bentuk kontribusi BPS dalam penyebarluasan data-data strategis yang dapat dipakai sebagai dasar pembangunan Kabupaten Bengkalis kedepannya," jelasnya.
Khusus kepada BPS Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri juga berpesan agar dalam menyusun rancangan standar pelayanan statistik terpadu BPS nantinya, prinsip-prinsip pelayanan publik serta komponen standar pelayanan publik jangan pernah terlewati, namun harus di penuhi.

Menurutnya standar pelayanan publik itu diantaranya dasar hukum, persyaratan, sistem dan mekanisme, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, sarana prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan/keamanan dan evaluasi kerja atau sekurang-kurangnya meliputi pelaksana layanan, pengelola pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.
"Kami juga berpesan kepada Desa Air Putih untuk benar-benar menjadikan desanya sebagai Desa Cantik dan mampu menjadi contoh untuk desa-desa yang lain. Dukung program Desa Cantik ini dengan maksimal dan jadikan Desa Air Putih sebagai desa yang banyak dikunjungi orang luar dan berkesan," tutupnya.
Dikesempatan itu, turut dilakukan penandatanganan piagam Pencanangan Desa Cantik oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Johansyah Syafri, Kepala Bappeda, Rinto, Kepala BPS Kabupaten Bengkalis, Hari Prasetyo, Kepala Diskominfotik, diwakili Kabid Statistik, Azmar Plt Kepala Dinas PMB, diwakili Kabid Pemerintah Desa, Rinaldi Eka Wahyu dan Kepala Desa Air Putih, Muhammad Saifuddin dan turut hadir, Dandim 0303/Bengkalis, diwakili, Kapolres Bengkalis, diwakili, Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis, Ismail dan para tamu undangan lainnya.