Pencarian

Pemkab Bengkalis Ikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi secara zoom

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis ikuti rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas  Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) secara zoom meeting, Selasa 22 April 2025, di ruang rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.

Rapat ini dibuka langsung oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) diwakili Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Budi Arwan.

Berdasarkan surat Mendagri 500.8/6825/53 tanggal 27/12/2024, Gubernur, Bupati/Walikota tentang pembentukan GTP3. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota segera membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Pada paparannya, Budi Arwan menyampaikan bahwa Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Untuk pornografi anak, kita termasuk salah satu negara dengan kasus tertinggi, yaitu peringkat keempat di dunia, Ini menjadi perhatian kita bersama, baik pemerintah, maupun masyarakat," kata Budi Arwan.

Selanjutnya Budi Arwan mengatakan dengan kasus pornografi anak ini, tentu akan mempengaruhi indonesia untuk membentuk generasi Indonesia emas kedepannya.

Budi Arwan juga meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mengenai rencana anggaran Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) dan anggaran ini dibebankan dari APBD di daerahnya masing-masing.

Karena banyak Pemerintah Daerah baik itu Provinsi Kabupaten/Kota membuka wifi gratis, sehingga peluang untuk anak terpengaruh pornografi akan lebih mudah. Untuk itu Budi Arwan berharap Kominfo sebagai pusat publikasi digital agar mengawasi atau mengamati penggunaan situs-situs atau konten-konten yang bersifat pornografi sehingga dapat mencegah penggunaan media sosial yang tidak disalahgunakan bagi anak-anak, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Agama Republik Indonesia  Imam Syaukani, mengatakan Provinsi Kabupaten/Kota punya 4  Gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Dimana memiliki dua Ketua yaitu pimpinan atau ketua ditunjukkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Kabupaten/Kota dan ketua harian yang bertugas untuk mengisi rapat-rapat minimal 24 kali dalam 1 tahun.

Biro Hukum Imam Syaukani  juga  berharap ada keterlibatan aktif untuk mendorong Pencegahan dan Penanganan Pornografi (P3) di daerah Provinsi/Kota masing- masing agar berjalan dengan baik.

Ada beberapa rekomendasi untuk Pemerintah Daerah dalam upaya Pencegahan dan Penanganan pornografi dan literasi digital yaitu melalui sosialisasi dan edukasi di satuan pendidikan, gerakan anti pornografi dengan melakukan misal sidak penggunaan Hp siswa, kampanye "Satu Jam Tanpa Gawai" beraktivitas bersama keluarga selama 1 jam, pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat, kolaborasi antara sekolah dengan orang tua murid, dan pelaporan konten negatif dan mengandung unsur pornografi.#DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi