PEKANBARU - Bupati Bengkalis diwakili Wakil Bupati H. Bagus Santoso menandatangani kesepakatan tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah, Kamis 19 Desember 2024, di Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau, dalam kegiatan High Pelayanan Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2024-2025.
Ada beberapa hal yang disepakati dalam kesepakatan tersebut meliputi, sinergi pelayanan publik bidang pendapatan daerah. Kemudian, perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah kabupaten/kota se-Riau.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pj Gubri meyakini dapat memperkuat pemungutan pajak daerah sebagai bagian dari reformasi fiskal undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini menandai babak baru era desentralisasi fiskal Indonesia.
Melalui implementasi undang-undang HKPD, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan tambahan atas PKB dan BBNKB serta MBLB atau yang disebut sebagai opsen yang akan berlaku efektif 5 Januari 2025," ujarnya.
Gubri menjelaskan, besaran tarif untuk opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.
Dikatakannya, dalam hal pengimplementasian sinergi pemungutan opsen pajak daerah, diperlukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap pelayanan publik yang meliputi sinergi pendanaan, pengelolaan pajak daerah, optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan sinergi lainnya yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk menunjang optimalisasi pajak daerah ini, dibutuhkan Komitmen pendanaan bersama. "Paling sedikit satu persen dari penerimaan opsen pajak dan juga dukungan fasilitas yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota," sebutnya.
Maka dari itu, Pj Gubri berharap seluruh pihak terkait dapat saling berkoordinasi. Sehingga penerimaan pajak daerah meningkat secara signifikan, dan pada saat yang sama, kualitas pelayanan kepada wajib pajak juga semakin baik.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso usai penandatanganan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen mewujudkan kesepakatan bersama ini, serta melaksanakan perjanjian kerjasama ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak daerah khususnya di Kabupaten Bengkalis.
Hadir mendampingi Wabup dalam kegiatan tersebut, Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan pembangunan H. Khairi Fakhrizal, Kepala Bapenda Syahruddin.#DISKOMINFOTIK.