BENGKALIS - Bupati Kasmarni menyampaikan dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus. Ranperda yang diharapkan segera disahkan itu adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2045.
Dua Ranperda itu disampaikan Bupati Kasmarni dihadapan 24 anggota DPRD Bengkalis dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II, Sofyan. Paripurna digelar di Gedung DPRD Bengkalis, 24 Juni 2024.
Terlebih dahulu, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bengkalis atas peran dan kemitraan yang telah terbina secara baik.
"Berkat sinergi dan kolaborasi yang kuat dari rekan-rekan DPRD berbagai agenda pemerintahan dapat kita laksanakan dengan baik, lancar dan sukses", ungkap Kasmarni.
Untuk itu, Bupati perempuan pertama di Riau itu berharap, sinergi, kolaborasi dan akselerasi yang telah dibangun dapat berkelanjutan demi tercapainya tujuan bersama, yaitu mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
Selanjutnya disampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 yang telah usai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
Dipaparkan Kasmarni, bahwa Pemkab Bengkalis menargetkan pendapatan daerah pada 2023 adalah Rp.4.544.704.295.766,00. Realisasinya Rp.4.021.936.083.669,39.
Anggaran tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.487.664.529.682,00. Pendapatan transfer Rp.4.057.039.766.084,00.
Realisasi PAD sebesar Rp.614.588.429.804,39 atau mencapai 126,03 persen dari target. Lalu, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp.3.407.347.653.865,00 atau 83,99 persen dari target.
Kemudian, untuk belanja dan transfer daerah pada TA 2023, telah dianggarkan sebesar Rp.4.837.972.971.732,00 dengan realisasi sebesar Rp.4.227.671.123.678,05 atau mencapai 87,39 persen dari target.
Anggaran belanja daerah tersebut, terdari dari belanja operasi sebesar Rp.2.980.439.438.024,00 atau 61,61 persen dari total belanja. Lalu belanja modal dialokasikan sebesar Rp.1.171.879.218.740,00 atau 26,24 persen dari total belanja.
Kemudian, belanja tidak terduga sebesar Rp.3.087.247.787,00 atau 0,08 persen dari total belanja. Serta belanja transfer sebesar Rp.682.567.067.181,00 atau 14,11 persen dari total belanja.
Dari jumlah yang telah dialokasikan tersebut, sampai berakhirnya TA 2023, untuk belanja operasi terealisasi sebesar Rp.2.729.054.015.689,05 atau 91,57 persen. Belanja modal terealisasi Rp.891.490.372.209,00 atau 76,07 persen dari anggaran belanja modal yang disediakan. Sedangkan belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp.13.022.550,00.
Adapun belanja transfer terealisasi Rp.607.113.713.230,00 atau 88,95 persen dari anggarannya.
Selanjutnya pembiayaan daerah. Pada TA 2023, penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sebesar Rp.293.406.324.261,33. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar nol rupiah.
"Sehingga dari seluruh komponen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka SILPA TA 2023 sebesar Rp.87.671.284.252,67" ungkapnya lagi.
Terkait Ranperda yang kedua, yaitu RPJPD Kabupaten Bengkalis 2025-2045, Kasmarni menyampaikan bahwa dokumen terdiri dari 6 bab itu disusun dari evaluasi atas capaian akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Bengkalis 2025-2025 yang telah diselaraskan substansinya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan RPJPD Provinsi Riau 2025-2045.
Masih disampaikan Kasmarni, bahwa penyusunan RPJPD telah dilakukan dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta aturan-aturan lainnya.
"Dimana dalam penyusunan dokumen RPJPD itu penjaringan masukannya telah dimulai dari desa/kelurahan, lalu kecamatan. Kemudian dibahas dalam forum konsultasi publik serta musrenbang dan review oleh APIP", jelas Kasmarni.
Adapun isi dari dokumen itu, BAB I membahas tentang gambaran umum. BAB II memuat secara logis dasar-dasar analisis terhadap gambaran umum dan kondisi daerah.
BAB III memuat gambaran rumusan permasalahan dan isu strategis jangka panjang daerah. BAB IV memuat visi dan misi jangka panjang. BAB V memuat arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan serta bab terakhir sebagai penutup berisi kaidah konsistensi dalam menjaga kesinambungan antara dokumen RPJPD dengan dokumen perencanaan lainnya.
"Harapan kami, mari kita bersama cermati secara seksama dan mendalam terhadap substansi RPJPD yang telah disusun. Kami juga sangat berterimakasih apabila pada pembahasannya nanti, ada saran dari anggota DPRD yang terhormat demi menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan akuntabel," pungkasnya. #DISKOMINFOTIK