Tindakan Tegas Polres dan Pemkab Bengkalis, Billboard Milik Swasta yang Membahayakan Masyarakat Dibongkar

BENGKALIS - Papan reklame atau billboard milik swasta  yang terletak di jalan Jendral Sudirman Kota Bengkalis tepat di depan pintu masuk pelabuhan Bandar Sri Laksamana dilakukan pembongkaran Sabtu, 18 Mei 2024.

Hal tersebut merupakan tindakan tegas dari Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis atas kelalaian pihak pemilik billboard yang membiarkan papan reklame besar itu berkarat dan usang tak terawat di tengah-tengah jalan raya yang padat dilalui masyarakat.

Pembongkaran dilakukan tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Bengkalis, Satlantas Polres Bengkalis, Satpol PP, Dinas Kominfotik, Bapenda, dan DPMPTSP Kabupaten Bengkalis.  

Kadishub Bengkalis melalui Kepala bidang (Kabid) Lalu Lintas (lalin) Jefri, ST mengatakan, selama melakukan pembongkaran billbord, demi keselamatan pengguna jalan, Dishub melakukan penutupan sebagian ruas jalan.

Lanjutnya, kami menilai billboard permanen yang rusak parah ini jika dibiarkan bisa membahayakan keselamatan pengendara.

“Terkait pemilik atau pengurus billboard permanen ini sampai saat tidak bisa dihubungi. Dengan tegas kami tindaklanjuti untuk melakukan pembongkaran. Lantaran sudah termasuk pada ranah masyarakat yang mengeluh atau komplin. Serta ketertiban masyarakat dan ketertiban umum menjadi terganggu karena persolan itu,” tegasnya. 

Selain itu, Pemkab Bengkalis turut memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak pemilik billboard lainnya di wilayah Kabupaten Bengkalis untuk memperhatikan kondisi fisik papan reklame agar tidak membahayakan masyarakat. #DISKOMINFOTIK