74 Tahun Sebagai Mushola, Bupati Bengkalis Resmikan Masjid Darul Wustho

BENGKALIS - Sudah sekitar 74 tahun, tepatnya sejak tahun 1950 berstatus sebagai mushola, menjadi pusat peribadatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, akhirnya Mushola Darul Wustho diresmikan menjadi Masjid Darul Wustho Kampung Tengah.

Perubahan status ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Bustami HY, Jumat, 23 Februari 2024.

"Tentunya dengan peresmian status dari mushola menjadi masjid ini diharapkan dapat menjadi pemersatu dan mempererat hubungan serta memperkuat ukhuwah islamiah," ujar Bustami HY.

Beliau juga berpesan agar peran dan fungsi masjid Darul Wustho dapat betul-betul dilaksanakan oleh pengurus dan seluruh jamaah.

"Tentu atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami mengucapkan selamat dan tahniah atas perubahan status mushola menjadi masjid ini. Kami harapkan setelah perubahan status ini hendaknya semakin banyak masyarakat di lingkungan sekitar untuk mengisi dan memakmurkan masjid ini," sebutnya.

Bupati juga berharap, masjid yang  telah diresmikan ini, ke depannya harus dijadikan sebagai tempat menanamkan nilai-nilai kebajikan dan kemaslahatan umat manusia meliputi kegiatan shalat jamaah, dzikir, pengajian, dan kegiatan membaca al-qur’an.

Tampak hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Kemenag Bengkalis, diwakili Kasi Bimas, Mahzum, Ketua MUI Kabupaten Bengkalis, H Amrizal, Ketua DPH LAMR Bengkalis, Datok Sofyan Said, Mantan Bupati Rohil, Suyatno, Camat Bengkalis, Taufik Hidayat, Danramil 01/Bengkalis Kapten Cpl Farimus Hendriko, Ketua Mushola Darul Wustho, Eli Yohanes dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat Kampung tengah.