Bupati Kasmarni Sampaikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Penjelasannya

Teks foto: Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso sampaikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Dr. H. Bagus Santoso menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Rnperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Demikian hal itu disampaikan Bupati dalam sambutan tertulis dibacakan Wakil Bupati Dr. H. Bagus Santoso saat menghadiri sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Senin 14 Agustus 2023, di ruang rapat Sidang Paripurna DPRD Bengkalis.

Kasmarni menjelaskan, Ranperda ini dilakukan guna melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Serta sebagai upaya dalam menjalankan sebagian dari wewenang, tanggung jawab dan komitmen, dalam memberikan perlindungan pada perokok pasif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.

Kemudian melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok dan atau produk tembakau lainnya, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok.

Dan manfaat hidup tanpa merokok, menurunkan angka jumlah perokok anak dan mencegah perokok pemula, maka dirasa penting untuk kita membuat sebuah aturan atau regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok didaerah ini, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan yang tercemar oleh asap rokok.

Lanjut Bupati Kasmarni, kawasan tanpa rokok yang dimaksudkan adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau lainnya.

Kemudian meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, dan fasilitas olahraga.

"Tentunya kita berharap, dengan lahirnya peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok ini nantinya, selain dapat menyadarkan banyak pihak, tentunya dapat menjadi langkah nyata kita untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah prilaku mesyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dalam mendukung terwujudnya kabupaten bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera,"ucap Kasmarni.

Selanjutnya, Kasmarni sampaikan bahwa Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, disampaikan ini terdiri dari 19 bab dan 34 pasal, yang berisikan ketentuan umum, azas dan tujuan, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan, partisipasi masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta penutup.

"Kembali saya tekankan kepada perangkat daerah yang berhubungan dengan ranperda ini, agar terus membangun koordinasi dan komunikasi pada saat pembahasan baik bersama komisi maupun bersama pansus agar dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga Ranperda yang kita sampaikan ini dapat ditetapkan sesegera mungkin, dan apa yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah ini,"pungkasnya.

Rapat tersebut dipimpin langsung, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dengan jumlah anggota 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekda Bengkalis Ersan Saputra, Asisten II H. Toharuddin, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.