STIE Syariah Taja Seminar Nasional Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Hukum di Pengadilan

Teks foto: STIE Syariah Taja Seminar Nasional Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Hukum di Pengadilan

BENGKALIS - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STIE Syariah Bengkalis menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Hukum di Pengadilan", dengan narasumber Dosen STIE Ahmad Sirotol dan Wakil Ketua PA Bangkinang Kls IB Hasan Nul hakim, Yang dilaksanakan di Aula STIE Syariah, Rabu 21 Desember 2022.

Seminar ini dibuka langsung oleh Ketua STIE Syariah Khodijah Ishak dengan menyampaikan bahwa permasalahan yang sering muncul di era sekarang ialah Masalah perceraian yang tidak dipungkiri terjadi pada setiap rumah tangga, salah satu Penyebab dari faktor perceraian yang paling tinggi itu masalah ekonomi.

Bisa dilihat Dalam laporannya, BPS mencatat jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 447.743, dengan rincian 110.400 cerai talak dan 337.343 cerai gugat, Angka ini lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya, yaitu 291.677 pada tahun 2020 dan 493.002 pada 2019, Daerah dengan angka perceraian tertinggi.

Saat ini, Problema keluarga yang terjadi dan sebagian besar berujung pada kasus perceraian di Pengadilan didominasi oleh yang pertama Pertengkaran, ekonomi, penelantaran, kekerasan, ketiadaan tanggungjawab, yang kedua masih tingginya angka permohonan dispensasi kawin (dibawah umur), angka perkawinan anak belum menunjukkan penurunan yang siginifikan bahkan meningkat pasca pengesahan UU No 16 tahun 2019 yang menaikkan usia kawin perempuan menjadi 19 tahun dan yang terakhir angka kehamilan remaja yang disebabkan ketidaksiapan remaja mengelola perkembangan dirinya secara komprehensif sehingga berujung pada persoalan turunan.

"Ini diharapkan dari mahasiswa untuk mengikuti seminar ini sampai akhir, karena mahasiswa tidak dapat memperoleh ilmu secara instan, terutama mahasiswa hukum karena mereka akan menjadi yang terdepan untuk menyelesaikan suatu persengketaan", ujar Khodijah.

Narasumber Ahmad Sirotol menjelaskan bahwa seseorang yang memerankan sebagai mediator harus memahami ranah-ranah yang terjadi dalam suatu persoalan atau permasalahan serta bisa meredakan permasalahan yang sedang terjadi antar individu atau kelompok yang berkonflik karena pihak mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian

Dapat dijelaskan, Mediasi ialah mencapai perdamaian diantara pihak yang bertikai, dan tujuan dari media ini sendiri ialah untuk menghasilkan pandangan yang berbeda sehingga akan membawa kesimpulan berupa cara atau alternatif lain dalam menyelesaikan konflik tersebut

Sedangkan Hasan Nul Hakim menjelaskan dalam seminar tersebut bahwa Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Mediasi yang berada didalam Pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Agama tersebut yang menangani perkaranya.

Selain itu, Mediasi adalah suatu yang kompleks, yang mana setiap Persengketaan wajib dilakukan Mediasi salah satunya persoalan perceraian.#DISKOMINFOTIK.