BANTAN – Untuk mewujudkan desa layak anak, Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Pambang Kecamatan Bantan, Selasa 1 November 2022 membentuk sekaligus menggelar pembekalan Forum Anak.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Teluk Pambang, diikuti 43 orang anak dari SMAN 2 Bantan dan SMPN 2 Bantan, dibuka Kepala Desa Teluk Pambang, M Ali, B.
Diungkapkan Ali, keberadaan Forum Anak ini sangat penting, khususnya sebagai wadah menghimpun anak-anak Desa Teluk Pambang. Melalui Forum Anak Desa Teluk Pambang ini diharapkan mampu bersinergi membangun desa dan memiliki kegiatan-kegiatan yang positif.
“Kami yakin dan percaya, keberadaan Forum Anak ini bermanfaat, supaya anak-anak di Desa Teluk Pambang menjadi anak-anak yang cerdas, kreatif dan produktif,” ujarnya.
Menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis Fitrianita Eka Putri. Fitrri memaparkan materi tentang Peran Forum Anak dalam Percepatan Kabupaten Bengkalis Layak Anak peran Forum Anak.
Lebih lanjut Kabid PHPA menerangkan, forum anak memegang peran sangat penting dalam upaya menuju Bengkalis sebagai Kabupaten Layak Anak, tugas forum anak sebagai pelopor dan pelapor. Pelopor mengacu kepada peran anak untuk berkontribusi aktif dalam berbagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di sekitarnya.
Sedangkan pelapor mengacu kepada peran anak dalam menyampaikan apa yang dilihat, diketahui, dipikirkan, dan dirasakan terkait dengan hambatan dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, yang dialami dirinya sendiri maupun orang lain, kepada orang dewasa yang dia percaya serta mampu melindunginya.
Fitrianita juga menambahkan peranan orum Anak sebagai pelopor. Pelapor harus tercemin dalam 5 klaster indikator Kabupaten Layak Anak, yakni klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster perlindungan khusus. Dalam setiap klaster tersebut Forum Anak dapat berperan sebagai pelopor dan pelapor.
Materi dilanjutkan oleh fasilitator Forum Anak Kabupaten Bengkalis Hafizatullafifah. Menurutnya, Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak yang dijamin dalam berbagai peraturan, salah satunya Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak Nasional.
Untuk mendukung berjalannya Forum Anak dengan efektif, peran pendamping yang berasal dari pemerintah daerah sangat penting, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak berpartisipasi terpenuhi tanpa ada intervensi orang dewasa.
Lanjutnya, suara dan masukan dari anak dapat memberikan kontribusi dan mendukung pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang membawa dampak perubahan positif serta memberikan inovasi bagi pembangunan. Maka dari itu, kita harus mengupayakan anak benar-benar bisa berpartisipasi dan masukan mereka dapat diimplementasikan,” tutup gadis yang akrab disapa Pepah. ##DISKOMINFOTIK.