Pencarian

Agar Tepat Sasaran, Pemdes Prapat Tunggal Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Keuangan Bermasa

BENGKALIS – Agar tepat sasaran dalam menjalankan program anggaran Bermasa dari Pemkab Bengkalis. Pemerintah Desa Prapat Tunggal Menggelar Sosialisasi Perbup Pengelolaan Keuangan Bermasa.

Acara Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kanotr Desa Prapat Tunggal, Selasa 18 Oktober 2022, diHadiri Sekretaris Camat (Sekcam) Bengkalis Rafli Kurniawan selaku Sekretaris Tim Sosialisasi didampingi Kepala Desa (Kades) Perapat Tunggal Ahmad.

Dalam Sambutannya Sekcam Rafli mengatakan tim kecamatan tentunya ikut serta melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap penggunaan dana Bermasa agar kedepan dijalankan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak bertentang dengan persoalan hukum.

"Ini sudah menjadi instruksi langsung dari Bupati Bengkalis dalam hal ini pemerintah kabupaten bahwasanya tim dari kecamatan dan tim kabupaten akan melaksanakan pembinaan, evaluasi, monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut," ungkap Rafli

Ia juga mengucapkan ribuan terima kasih karena program khusus Bermasa ini yang merupakan support bagi pemerintah desa  dalam hal pembangunan dan pemberdayaan yang tentunya salah satu dari hal itu bersentuhan langsung kepada masyarakat.

"Kepada Pemerintah Desa agar dapat menggunakan dana 1 Miliar yang sesuai dengan regulasi, juknis yang mana sudah disampaikan oleh Pemkab Bengkalis kepada seluruh pemdes supaya penggunaan dana Bermasa ini tidak salah arah, dan tidak adanya penyimpangan-penyimpangan yang signifikan sehingga akan menyebabkan persoalan hukum," pesan Sekcam.

Kemudian Kades Ahmad saat mengatakan, sosialisasi dan tata pembentukan produk hukum desa atau peraturan desa penyertaan modal peraturan desa pendirian dan AD/ART Bumdesa sangat penting dilaksanakan demi berjalan tata kelola administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi ini sangat penting, bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap aparatur perangkat desa Prapat Tunggal,” ungkap Ahmad.

Ia juga menjelaskan, bahwa pembinaan dan evaluasi yang dilakukan tim tentunya agar penggunaan dana agar tepat sasaran, dan tidak menyalahi ketentuan sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis nomor 74 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan bersifat khusus untuk program Bermasa khususnya setiap desa kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi