BENGKALIS - Perkembangan kasus PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) terus bergulir, yang terbaru redaksi menerima kabar terkait kandas nya upaya banding PT. SIPP di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dengan Perkara Nomor: 133/B/2022/PT.TUN.MDN yang mengadili banding PT. SIPP atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Bupati Bengkalis selaku Pihak Tergugat.
Sebagaimana diketahui PT. SIPP sebelumnya telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Pekanbaru Perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.Pbr dengan objek sengketa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang Beralamat di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dimana dalam Keputusan tersebut Bupati Bengkalis memerintahkan kepada PT. SiPP untuk melaksanakan 9 (sembilan) item paksaan pemerintah dengan tenggat waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal terbit nya Keputusan dimaksud.
PT. SIPP kemudian hanya melaksanakan item ke-9 yakni perintah untuk membayar denda yang penagihan nya dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang di koordinir oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Saputra, SH. Adapun 8 item sanksi paksaan pemerintah lain nya tidak dilaksanakan oleh PT. SIPP dan justru melakukan gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Pekanbaru.
Setelah menjalani proses beracara di PTUN Pekanbaru akhirnya pada tanggal 01 Maret 2022 Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yg mengadili Perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.Pbr akhirnya memutus dengan Amar Putusan, kesatu menolak gugatan penggugat untuk seluruh nya, kedua mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa: 150 (seratus lima puluh) bibit sawit siap tanam dan 5.000 (lima ribu) bibit/benih ikan sungai siap tebar peruntukan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran/perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Penggugat, ketiga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 13.843.500,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Atas putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru tersebut PT. SIPP kemudian mengajukan banding ke PT TUN Medan.Saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmat Budiman T membenarkan bahwa PT TUN Medan telah menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru yang artinya kembali memenangkan Bupati Bengkalis selaku Tergugat.
"Iya benar, saya sudah menerima laporan tersebut (Putusan Banding PT TUN Medan*red) dari Kasi Datun Sdr. Agis Saputra sebagai salah satu Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis dalam peran nya selaku Jaksa Pengacara Negara. Untuk detil nya silahkan hubungi Kasi Datun ya!?" jawab Kajari Bengkalis singkat.
Lebih lanjut Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Saputra menyampaikan bahwa Putusan Banding tersebut sudah tayang di laman e-Court yang merupakan sistem informasi peradilan elektronik Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Benar bang. Sudah tayang di laman e-Court, udah resmi itu, kita tinggal menunggu salinan putusan nya saja" ungkap Agis saat di tanya terkait Putusan Banding PT TUN Medan.
Agis kemudian menyampaikan bahwa Putusan Banding dimaksud baru saja diputus oleh PT TUN Medan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.
Pada waktu yang bersamaan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Azmir saat diminta pernyataan nya terkait informasi Putusan Banding PT TUN Medan menyampaikan bahwa telah menerima laporan dari staf nya berupa hasil tangkapan layar (screen shot) laman e-Court yang berisi Amar Putusan Banding PT TUN Medan terkait PT. SIPP pada Rabu malam tanggal 13 Juni 2022.
"Iya, saya sudah menerima laporan sekaligus screen shot amar putusan nya dari Sekretaris saya Sdr. Ed Efendi dan Kabid Penaatan Agus Susanto tadi malam. Hal ini tentu saja kita syukuri bersama bahwa supremasi hukum dan kewibawaan pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus kita tegakkan".
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Para Pihak yang menangani perkara ini di PTTUN Medan yang secara objektif telah menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru" ujar Azmir.
"Tak lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu DLH Bengkalis dalam menangani kasus PT. SIPP ini khusus nya kepada Bupati Bengkalis dan Kajari Bengkalis yang telah menberikan atensi dan dukungan yang sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh" tutup Azmir.Selanjutnya awak media meminta konfirmasi dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid, SH. Saat dihubungi Kabag Hukum Setda Kab. Bengkalis mengaku sedang berada di luar Bengkalis dalam rangka tugas kedinasan.
"Saya sedang berada diluar Bengkalis dalam rangka kedinasan, Alhamdulilah kita menang di PT TUN Medan" ucap Fendro.
"Saat ini kita juga sedang dalam proses persidangan atas gugatan PTUN PT. SIPP dengan objek sengketa Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis terkait Pencabutan Perizinan Berusaha PT. SiPP dan terus memantau perkembangan proses penyidikan tindak pidana lingkungan hidup PT. SIPP yang sedang ditangani oleh KLHK RI.
"Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh PT. SIPP, itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia" papar Fendro via telepon.
Saat ditanya upaya hukum apa lagi yang dapat ditempuh oleh PT. SiPP, Fendro menjawab singkat "silahkan tanya saja ke mereka, kita (Pemerintah Kabupaten Bengkalis) siap menghadapi upaya-upaya hukum tersebut".
Tak cukup sampai disitu, awak media juga meminta tanggapan dari Penasehat Hukum Pemkab Bengkalis Sdr. Wan Subantriarti, SH, MH dari WSA Law Firm via WA sekaligus meminta hasil tangkapan layar e-Court Amar Putusan Banding PTTUN Medan.
Dalam balasan nya Wan Subantriarti menyampaikan bahwa Amar Putusan Banding PTTUN Medan singkat saja dan akan mengirimkan teks tertulis nya kepada awak media. Wan Subantriarti kemudian menyampaikan bahwa berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait baik dari Pemkab Bengkalis, Kejari Bengkalis dan masyarakat terdampak serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media, telah memberikan motivasi tersendiri bagi WSA Law Firm untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Pemkab Bengkalis dalam penuntasan kasus PT. SIPP.
"Kami juga berterima kasih atas kepercayaan Pemkab Bengkalis kepada kami untuk ikut terlibat dalam penuntasan kasus ini. Nanti kita kirim amar putusan nya" tulis Wan Subantriarti melalui aplikasi WA.
Adapun Putusan Banding Nomor: 133/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 13 Juli 2022 yang dirilis oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, Amar Putusan Banding nya adalah sebagai berikut: Mengadili 1. Menerima Permohonan Banding Penggugat/Pembanding, 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR tanggal 1 Maret 2022, yang dimohonkan banding tersebut, 3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). #DISKOMINFOTIK