BATHIN SOLAPAN - Bupati Bengkalis Kasmarni membuka rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis, Rabu 24 November 2021, di ruang Mahoni Hotel Surya.
Turut mendampingi Asisten I Andres Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan SDM Fakhrurrazy, Plt. Disnaker Trans Ismetinol, Wakil Ketua Pengupahan Kabupaten Bengkalis Khodijah Ishak dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Di lingkungan Kabupaten Bengkalis.
"Kami berharap melalui rapat ini, dapat menjadi momentum untuk kita membangun sinergi dan kolaborasi, guna menyamakan persepsi dari berbagai sudut pandang, untuk mendapatkan saran dan masukan, dalam merumuskan upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2022 di Kabupaten Bengkalis. Dengan melahirkan sebuah rekomendasi UMK untuk untuk kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau," kata Kasmarni.
Menurut bupati, penetapan upah merupakan sarana pemerataan pembangunan sekaligus sebagai media yang bisa mengurangi kesenjangan hubungan antara pekerja dan pengusaha, terutama dalam meningkatkan hubungan ketenagakerjaan, guna mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian daerah.
"Untuk itu makanya, penetapan UMK Kabupaten Bengkalis tahun 2022 ini perlu kita bahas dan kita sepakati bersama, maksudnya dengan adanya penetapan UMK Kabupaten Bengkalis tahun 2022 Ini, kita dapat memberikan serta motivasi dan jaminan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerjanya,"ujarnya.
Kasmarni menambahkan hal ini, sebagai wujud implementasi dari program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yakni program stimulus ekonomi bagi pekerja sektor informal seperti buruh, petani, peternak, nelayan dan lain-lainnya, peningkatan lapangan pekerjaan dan penerapan teknologi serta inovasi bidang perekonomian.
"Artinya, agar tercapainya visi mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa),"pungkasnya. ##DISKOMINFOTIK