Alhamdulillah, Tahun Ini Diizinkan Salat Ied di Masjid

Teks foto: MUI Kabupaten Bengkalis menggelar silaturahmi virtual dengan pengurus MUI kecamatan

BENGKALIS – Berbeda dengan tahun sebelumnya, namun tahun ini umat Islam di Kabupaten Bengkalis mendapat sinyal diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di rumah ibadah alias masjid atau mushola dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Alhamdulillah tahun ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperkenankan untuk salat Idul Fitri di rumah ibadah. Kita patut bersyukur karena tahun lalu, ada anjuran untuk melaksanakan di rumah masing-masing,” ungkapkan Ketua MUI Kabupaten Bengkalis H Amrizal saat silaturahmi secara virtual dengan pengurus MUI kecamatan, Sabtu 8 Mei 2021.

Dikatakan Amrizal, sebelumnya sudah digelar rapat oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri. Intinya pemerintah memberikan sinyal mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah ibadah.   

Secara umum shalat ied diperkenan oleh pemerintah, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes), kecuali pada daerah yang zona merah dan orange. Pada umumnya, Bengkalis zona kuning dan hijau, ada beberapa lokasi yang masuk zona orange. Secara umum, berdasarkan rapat kita perkenankan melaksanakan shalat idul fitri, dengan catatan harus melakukan prokes ketat

Sinyal diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Fitri rumah  ibadah ini, tentu dengan dikhususnya pada zona kuning dan hijau,  sedangkan bagi zona orange dan merah tidak diperkenankan. Terkait pelaksanaan ibadah Idul Fitri di rumah ibadah, pengurus masjid diminta untuk menyiapkan sarana dan prasanana.

Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan surat edaran terkait pelaksanaan shalat idul fitri. Terkait dengan hal itu, Amrizal mengajak pengurus MUI kecamatan untuk mendukung dan mensosialisasikan penerapan prokes di lapangan, termasuk dalam hal pelaksanaan ibadah.

“Jangan ada bertelagah atau berdebat,  masalah sah atau tidak menggunakan masker saat shalat. Pengurus MUI kecamatan diharapkan dapat menjelaskan kepada masyarakat, karena ada yang masih ragu,” tegasnya.  

Sebagaimana diketahui dalam silaturami secara virtual itu, diawali dengan sambutan Ketua Dewan Penasehat MUI Kabupaten Bengkalis H. Bakri, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Sekretaris Dewan Penasehat MUI Kabupaten H Imam Hakim dan sambutan Ketua MUI Kabupaten Bengkalis H. Amrizal.

Seluruh pegurus MUI Kecamatan menyampaikan laporan bahwa pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan berjalan lancar. Setiap rumah ibadah melaksanakan shalat terawih dan kegiatan tausiah. Terkait dengan penerapan protokol kesehatan, memang diakui bervariasi, ada sebagian yang bersedia menerapkan dan sebagian lagi yang mengabaikan. Misalnya anjuran menjaga jarak shaf maupun memakai masker saat ibadah.

Selain itu, pengurus kecamatan mengharapkan adanya kepastian penetapan zona dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis terutama menjelang pelaksanana shalat Idul Fitri 1442 H. Langkah ini penting, mengingat saat ini seluruh tempat ibadah sudah bersiap-siap untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, sehingga mendapat kepastian.

Selain itu, ustadz H Amrizal berharap kepada pengurus kecamatan untuk berupaya menguatkan eksistensi keberadaan MUI, memberikan bimbingan kepada umat, institusi yang melaksanakan nahil ma’ruf nahil mungkar.

Terkait permintaan dari pengurus MUI Kecamatan untuk penetapan zona Covid-19 terutama menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri, Ketua MUI Kabupaten Bengkalis  Amrizal, sependapat dengan keingingan pengurus MUI Kecamatan.

“Kita tunggu dari Satgas Covid-19, mudah-mudahan jelang pelaksanaan shalat IdulFfitri sudah ada penetapan zona,” tegasnya, #DISKOMINFOTIK