BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni mengintruksikan kelurahan/desa se-Kabupaten Bengkalis untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai dengan tingkat risiko bahaya penularan Covid-19 di wilayah Rukun Tetangga (Rt) atau Rukun Warga (Rw).
Penerapan PPKM disampaikan Mantan Camat Pinggir itu pada Intruksi Bupati Bengkalis nomor: 01 tahun 2021 yang ditadatangani pada 21 April lalu klik disini.
PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak tanggal 21 April sampai 5 Mei 2021, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi penularan Covid-19.
Penerapan PPKM dimaksud berdasarkan sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi.
Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu Rt, zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Rt selama 7 hari terakhir. zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Rt selama 7 hari terakhir.
Dan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Pada zona ini, skenario pengendalian yakni dengan pemberlakuan PPKM tingkat Rt.
Dengan mengambil langkah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak, melakukan isolasi mandiri/pusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Lalu melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah Rt maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyrakat di lingkungan Rt yang menimbulkan kerumunan dan potensi menimbulkan penularan. #DISKOMINFOTIK