BENGKALIS - Setelah melalui beberapa proses tahapan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis serahkan fatwa MUI tentang rekomendasi status Musholla menjadi Masjid Jami'atul Ikhlas dan rekomendasi pelaksanaan Sholat Jum'at, Senin, 5 April 2021 di Masjid Jami'atul Ikhlas Desa Senggoro.
Penyerahan fatwa tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris MUI Zakaria Muhsin kepada Ketua Pengurus Masjid Jami'atul Ikhlas Ustadz Arjon didampingi Ketua MUI Amrizal, Anggota Fatwa MUI Abah Fadli Inayatullah, Kepala Desa Senggoro Basrah Hamid serta Imam Masjid Agung Istiqomah H Juliar.
Kepala Desa Senggoro Basrah Hamid berharap dengan dikeluarkan nya fatwa MUI untuk menjadikan Masjid dapat meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami dari Pemerintah Desa mengapresiasi sebesar besarnya kepada pengurus dan jamaah yang telah berusaha semaksimal mungkin sehingga dapat berubah status menjadi Masjid," kata Basrah.
Basrah menambahkan alih status yang dilaksanakan merupakan keputusan bersama kedepan harus selalu untuk menjaga kebersihan dan bersama-sama meramaikan sholat lima waktu di Masjid.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Bengkalis Amrizal mengatakan mengeluarkan fatwa MUI bukan yang mudah, butuh kajian yang mendalam juga melalui proses perdebatan untuk merekomendasikan alih status.
"Perubahan alih status yang kita laksanakan ini butuh dukungan dari Masjid sekitar seperti Masjid Al-Mubarak, Masjid Al-Hakim dan Masjid Al-Falah," kata Amrizal.
Amrizal menambahkan ada 1 syarat yang harus dipenuhi oleh jamaah Masjid Jami'atul Ikhlas yakni harus membaca surah Al-fatihah dengan baik dan benar serta fasih.
"Jika rekomendasi oleh Kemenag Kabupaten Bengkalis diberikan, membaca surah Al-fatihah harus fasih, demikian juga harus membuat pernyataan sebanyak 40 orang untuk bersama-sama memakmurkan Masjid," ujar Amrizal.
Selanjutnya Amrizal berharap kepada pengurus Masjid untuk dapat membuat jamaah tenang dan nyaman dalam melaksanakan Sholat, salah satunya dengan menjaga kebersihan dan keindahan. ##DISKOMINFOTIK.